Plt Kadis PUPR Pelalawan Batal Diperiksa Dugaan Korupsi Ambruknya Turap Danau Tajwid, Ini Sebabnya
Namun pemeriksaan terhadap MD Rizal oleh jaksa Kejati Riau urung dilakukan. Ia batal diperiksa karena mengaku sedang sakit
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid itu ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu.
Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, terlihat adanya Iubang-lubang yang cukup menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloun. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Direktur PT Raja Oloun, Hariman Siregar, sebelumnya juga pernah menduga turap ambruk karena disengaja.
Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.
Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih.
Hariman memaparkan, dugaan unsur kesengajaan pengrusakan dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )