Plt Kadis PUPR Pelalawan Batal Diperiksa Dugaan Korupsi Ambruknya Turap Danau Tajwid, Ini Sebabnya
Namun pemeriksaan terhadap MD Rizal oleh jaksa Kejati Riau urung dilakukan. Ia batal diperiksa karena mengaku sedang sakit
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengusutan dugaan korupsi atas ambruknya Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kini memasuki babak baru.
Perkara yang ditangani jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau ini, statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Tim jaksa pun langsung mengambil langkah untuk memanggil sejumlah saksi guna diperiksa.
Pada Senin (14/12/2020) ini, jaksa mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Baca juga: Ketua KPU Pastikan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang Pilkada Inhu 2020
Baca juga: Pengelola Wisata Alam Mayang Pekanbaru Siapkan 20 Titik Fasilitas Cuci Tangan,Cegah Penularan Corona
Baca juga: Plh Walikota Dumai Bersama Satgas Segera Gelar Rapat Evaluasi Terkait Penanganan Covid-19
Salah satunya, adalah MD Rizal, selaku Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Pelalawan.
Namun pemeriksaan terhadap MD Rizal urung dilakukan. Ia batal diperiksa karena mengaku sedang sakit.
"Yang bersangkutan sakit. Jadi pemeriksaannya kita jadwalkan ulang," ungkap Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.
Selain MD Rizal, jaksa juga memanggil saksi lainnya, yakni Hadian Syahputra. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan turap bermasalah tersebut.
"Dia (Hadian) juga tidak hadir. Alasannya karena ibunya sedang sakit. Jadi kita jadwalkan ulang lagi," ucap Hilman.
Ditambahkannya, pihaknya pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Pelalawan, M Irsyad.
"Yang hadir memenuhi panggilan cuma Kepala Inspektorat (Pelalawan). Sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," sebut Aspidsus Kejati Riau.
Untuk diketahui, jaksa telah menemukan unsur kesengajaan dalam ambruknya turap yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 itu.
Dimana turap itu sengaja dirobohkan oleh manusia dengan menggunakan alat tertentu.
Namun belum diketahui, siapa oknum yang melakukan perbuatan tersebut.
Indikasi kesengajaan ini pun dikuatkan dengan hasil penelaahan dari ahli kontruksi dan ahli pidana, yang turut diboyong jaksa ke lokasi robohnya turap.