Sandang Status Tersangka, Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar Pembela Islam Dikenakan Wajib Lapor
Selain Muhammad Rizieq Shihab, para tersangka kasus kerumuman massa di Petamburan, jakarta Barat diwajibkan melakukan wajib lapor.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersangka kasus kerumuman massa di Petamburan, jakarta Barat diwajibkan melakukan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan wajib lapor ini berlaku pula kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi yang baru saja selesai menjalani pemeriksaan.
"Dua tersangka saudara Sobri Lubis dan Maman Suryadi, siang ini hari ini sudah selesai kita periksa sebagai tersangka. Dua-duanya sudah kembali," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Yusri mengatakan baik Sobri maupun Maman diwajibkan lapor ke kepolisian dua kali dalam seminggu.
Adapun alasan wajib lapor ini dikarenakan keduanya hanya mendapat ancaman pidana 1 tahun penjara sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Karantina Kesehatan.
"Karena dipersangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana ancamannya satu tahun, jadi kita wajibkan lapor seminggu dua kali," jelasnya.
Sobri dan Maman, kata Yusri, diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Hal serupa juga akan dilakukan kepada tiga tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan dipulangkan.
"Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir. Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi," kata Yusri.
"Termasuk yang tiga (tersangka kerumunan massa di Petamburan) kemarin juga sama, kita pulangkan karena ancamannya satu tahun (penjara). Kelanjutannya nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.
Baca juga: Kapal Selam Nuklir Rusia Ancam Sasaran Pesisir Amerika, Paling Berbahaya dalam Sejarah Manusia
Baca juga: Warga Rumbai Pekanbaru Kena Dor di Sijunjung Sumbar, Awalnya Curi Honda Scoopy di Kota Padang
Baca juga: Penyelidikan Kebakaran Wisma yang Tewaskan 6 Orang, Polda Riau Kirim Tim Labfor Ke Tembilahan Inhil
Kontras Pertanyakan Hasil Rekonstruksi Penembakan 6 Anggota Laskar FPI
Banyak kejanggalan kejadian penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 membuat Kontras mempertanyakan hasil rekonstruksi.
Polisi melakukan rekonstruksi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, tepat kejadian penembakan 6 orang anggota Laskar FPI.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan hasil rekonstruksi tersebut.
“Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan di polisi, bahwa korban-korban ini meninggal di mobil , terus dia diduga melawan juga, ada sejumlah pernyataan-pernyataan kontradiktif," kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dikutip dari laman KompasTV, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Lewat Sepucuk Surat, Habib Rizieq Shihab Ungkap Perlakuan yang Diterimanya dari Petugas di Tahanan
Selain itu, Kontras juga menyoroti soal polisi yang tidak mengundang pihak korban, dalam hal ini FPI, dalam rekonstruksi tersebut.
Kontras sendiri mendapat undangan dari pihak kepolisian untuk mengikuti rekonstruksi.
Namun, Kontras menolak undangan tersebut dengan alasan independensi.
“Kontras sebagai lembaga juga diundang, namun terkesan terburu-buru. Kami khawatir proses rekonstruksi mengalami banyak kejanggalan-kejanggalan lain," tuturnya.
Kontras pun berharap agar kasus tersebut diungkap secara komprehensif oleh Komnas HAM, yang diketahui sedang menyelidiki peristiwa itu.
Sementara, penyidikan oleh pihak kepolisian dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Penyidik sudah memeriksa 28 orang saksi serta melakukan rekonstruksi. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 9 Desember 2020.
Dari rekonstruksi yang dilakukan polisi pada Senin dini hari, kendaraan polisi awalnya dipepet oleh mobil anggota laskar FPI.
Polisi juga disebut mendapat serangan dari anggota laskar FPI. Menurut polisi, anggota laskar FPI yang menembak terlebih dahulu.
Baku tembak pun terjadi. Setelah itu, dua anggota FPI yang tewas dipindahkan ke mobil polisi di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai TKP ketiga.
Sementara, empat anggota laskar FPI yang masih hidup dibawa ke Polda Metro Jaya.
Menurut Polisi Akan tetapi, empat anggota laskar FPI itu mencoba merebut senjata milik polisi saat mobil berada di Tol Jakarta-Cikampek KM 51+200. Polisi lalu melepaskan tembakan.
Anggota laskar FPI kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di sisi lain, pihak FPI memiliki keterangan yang berbeda atas peristiwa tersebut.
FPI sebelumnya membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.
Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ditahan, Ketum FPI-Panglima LPI Wajib Lapor Dua Kali Seminggu , https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/15/tak-ditahan-ketum-fpi-panglima-lpi-wajib-lapor-dua-kali-seminggu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak