Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kerugian Keuangan Negara Akibat Dugaan Korupsi Mantan Camat di Pekanbaru Ini Capai Rp480 Juta

Dalam perkara ini, jaksa penyidik menetapkan Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya sebagai tersangka.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, telah mendapati nilai kerugian keuangan negara, dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019.

Dimana dalam perkara ini, jaksa penyidik menetapkan Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya sebagai tersangka.

Bahkan Abdimas sudah ditahan jaksa terhitung sejak Selasa (15/12/2020) kemarin.

"Hasil audit sendiri, sementara waktu posisi hari ini yang sudah kita dapatkan, kurang lebih Rp480 juta kerugian keuangan negara," jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.

Jumlah tersebut dipaparkannya, merupakan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat Kota Pekanbaru.

Untuk diketahui, Abdimas mulai ditahan oleh jaksa usai menjalani proses pemeriksaan lebih kurang 8 jam pada Selasa kemarin.

Abdimas mendatangi Kantor Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB. Ia turut didampingi tim pengacaranya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas tampak keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur. Setelah itu, ia kembali menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di lantai II.

Selanjutnya, pada pukul 18.00 WIB, terlihat Abdimas digiring keluar oleh jaksa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.

Ia mengenakan paduan jaket biru dongker dilapisi rompi oranye khas tahanan dan celana jeans biru. Abdimas juga memakai songkok penutup kepala.

Saat dimintai tanggapannya, Abdimas enggan berkomentar.

"Nanti aja kita comment ya, sekarang no comment dulu lah, makasih makasih," ucap Abdimas seraya berjalan bergegas ke dalam mobil tahanan, sambil dikawal tim jaksa.

Tak lama mobil tahanan pun berlalu meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru untuk menuju Rutan Klas I Pekanbaru.

Pemeriksaan terhadap Abdimas ini adalah kedua kalinya, sebelum akhirnya dia ditahan. Saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Abdimas tidak membawa penasehat hukum.

Barulah pada Selasa kemarin, ia turut memboyong tim penasehat hukum saat menjalani pemeriksaan.

Setelah diperiksa untuk BAP tambahan, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Abdimas ditahan sampai 20 hari ke depan di Rutan Klas I Pekanbaru.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka, ditakutkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.

Tidak tertutup kemungkinan, nantinya masih akan ada pemeriksaan terhadap tersangka. Ini untuk melengkapi berkas perkara, sebelum akhirnya dapat dilimpahkan ke penuntut umum, atau tahap I.

Abdimas dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Abdimas diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/11/2020). Ketika itu, dia datang ke Kejari Pekanbaru tanpa didampingi pengacara.

Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020). Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan pria yang juga pernah menjabat Camat Pekanbaru Kota itu.

Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.

Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.

Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.

Harusnya hal tersebut bukan Abdimas yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing. Tapi karena dia punya otoritas, hal itu akhirnya ia lakukan.

Kegiatan itu hanya setengah, atau dalam artian lain tidak sepenuhnya terealisasi, tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai.

Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.

Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.

Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Pasca penggeledahan, tim penyidik memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.

Kegiatan yang terindikasi terdapat penyimpangan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved