Penanganan Covid 19
Apa Itu Rapid Test Antigen dan Kisaran Harga Rapid Test Antigen Covid-19
Rapid test antigen memerlukan spesimen swab orofaring atau swab nasofaring.
Berlaku 14 Hari
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR, yaitu 14 hari sejak diterbitkan.
Hal tersebut, kata Adita, sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," ujar Adita saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).
Adita menjelaskan, aturan yang baru mengenai peraturan perjalanan orang pada masa pandemi masih disusun oleh Satgas Covid-19.
"Saat ini sedang disusun revisinya oleh Satgas," ucap Adita.
Sebelumnya, persyaratan perjalanan periode libur panjang Natal dan tahun baru 2021 wajib menggunakan rapid test antigen di beberapa wilayah, termasuk untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mulai Jumat 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin.
Harga Rapid Test Antigen
Diberitakan Kompas.com, 16 Desember 2020, harga rapid tes antigen Covid-19 di Indonesia masih bervariasi, berada di kisaran Rp 349.000-Rp 665.000.
Bandara Soekarno-Hatta kini juga menyediakan fasilitas rapid test antigen.
Harga rapid test antigen di Bandara Soetta adalah Rp 385.000.
Hasil test dapat diketahui dalam waktu15 menit.
Ahli Patologi Klinis yang sekaligus Wakil direktur RS UNS Tonang Dwi Ardyanto menjelaskan, rapid test antigen merupakan tes menggunakan sampel swab mirip dengan PCR.