Wako Pekanbaru Prihatin Mantan Camat Tenayan Raya Terjerat Korupsi dan Ditahan Jaksa
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus prihatin dan tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalani mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra terjerat kasus dugaan korupsi Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) tahun 2019.
Ia kini resmi menyandang status tahanan Kejari Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menghormati proses hukum yang sedang dijalani Abdimas.
Ia menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Pekanbaru.
Dirinya juga prihatin dengan kasus yang menjerat satu jajarannya itu.
Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Money Politic pada Pilkada Kepulauan Meranti 2020, Begini Tanggapan M Adil
Baca juga: Dini Hari Baru Rampung Pleno KPU, Paisal- Amris Peroleh Suara Terbanyak di Pilkada Dumai 2020
Baca juga: Satu Mobil Ikut Hangus Dalam Kebakaran Warung Kopi, Kerugian Ditaksir Rp 70 juta, Apa Penyebabnya?
Ia mengingatkan agar Abdimas sabar menjalani proses hukum.
"Ini cobaan bagi saudara Abdimas, tentunya harus sabar dan kemudian doa untuk ketenangan hati dan jiwa," jelasnya.
Ia menilai kondisi yang dialami Abdimas adalah konsekuensi atau risiko saat mendapat amanah.
Ada risiko saat seorang pemimpin menjalankan tugasnya.
"Jadi kelalaian pekerjaan oleh kita, staf atau kelompok kerja kita itu adalah tanggung jawab pemimpin," ulasnya.
Ia menyebut pemerintah kota berencana memberi pendampingan hukum kepada Abdimas.
Ada Bagian Hukum Setdako Pekanbaru bakal mendampingi mantan Camat Pekanbaru Kota itu.
"Beliau juga sudah didampingi oleh pengacaranya juga, kita juga siap beri pendampingan hukum," ujarnya.
Abdimas sebelumnya juga terjerat kasus dugaan asusila.
Walikota Pekanbaru menonaktifkan sementara Abdimas Syahfitra dari jabatan sebagai Camat Pekanbaru Kota pada Juni 2020 lalu
Abdimas kala itu harus cuti agar bisa menjalani proses hukum di Polda Riau.
Posisinya diganti oleh pelaksana harian atau plh.
Walikota Pekanbaru menyuruh Abdimas untuk cuti agar konsentrasi menjalani proses hukum kala itu.
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PMBRW
Diberitakan sebelumnya, Abdimas Syahfitra, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019, akhirnya ditahan, Selasa (15/12/2020).
Mantan Camat Tenayan Raya ini ditahan oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai menjalani proses pemeriksaan lebih kurang 8 jam.
Abdimas mendatangi Kantor Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia turut didampingi tim pengacaranya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas tampak keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan Salat Zuhur.
Setelah itu, ia kembali menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di lantai II.
Selanjutnya, pada pukul 18.00 WIB, terlihat Abdimas digiring keluar oleh jaksa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.
Ia mengenakan paduan jaket biru dongker dilapisi rompi oranye khas tahanan dan celana jeans biru. Abdimas juga memakai songkok penutup kepala.
Saat dimintai tanggapannya, Abdimas enggan berkomentar.
"Nanti aja kita comment ya, sekarang no comment dulu lah, makasih makasih," ucap Abdimas seraya berjalan bergegas ke dalam mobil tahanan, sambil dikawal tim jaksa.
Tak lama mobil tahanan pun berlalu meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru untuk menuju Rutan Klas I Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menuturkan, pemeriksaan Abdimas sebelum ditahan ini, merupakan yang kedua kalinya.
"Ini yang kedua kalinya, yang pertama diperiksa, tersangka tidak membawa penasehat hukum."
" Jadi pada saat ini, setelah kita sampaikan dipemeriksaan pertama, tersangka membawa penasehat hukum pada hari ini," terang Zega.
Setelah diperiksa untuk BAP tambahan disebutkan Zega, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Mulai hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan di Rutan (Klas I Pekanbaru) Sialang Bungkuk," ucapnya.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka dipaparkan Zega, ditakutkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Ditambahkan Zega, setelah ini, masih akan ada pemeriksaan terhadap tersangka.
Ini untuk melengkapi berkas perkara, sebelum akhirnya dapat dilimpahkan ke penuntut umum, atau tahap I.
Untuk tersangka dibeberkan Kasi Pidsus, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Abdimas diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/11/2020). Ketika itu, dia datang ke Kejari Pekanbaru tanpa didampingi pengacara.
Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020).
Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan pria yang juga pernah menjabat Camat Pekanbaru Kota itu.
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara.
Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.
Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.
Harusnya hal tersebut bukan Abdimas yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing. Tapi karena dia punya otoritas, hal itu akhirnya ia lakukan.
Kegiatan itu hanya setengah, atau dalam artian lain tidak sepenuhnya terealisasi, tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai.
Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.
Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Pascapenggeledahan, tim penyidik memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.
Kegiatan yang terindikasi terdapat penyimpangan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang / Rizky Armanda )