Pekan Life

Wali Kota Pekanbaru Akui Hingga Kini Belum Terima Surat Kemendikbud Soal Belajar Tatap Muka di 2021

Semebari menunggu surat dari Mendikbud, Wali Kota Pekanbaru menyebut pelaksanaan belajar tatap muka sesuai dengan status zona covid-19 di kecamatan.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Suasana belajar tatap muka terbatas di SMPN 3 Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Walikota Pekanbaru mengingatkan kepala dinas pendidikan agar persiapkan belajar tatap muka tahun 2021 nanti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengaku hingga kini pemerintah kota belum menerima surat resmi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait rencana belajar tatap muka pada tahun 2021 nanti.

Ia menyebut bahwa belajar tatap muka berlangsung setelah ada surat resmi dari kementrian.

"Kita tetap siap-siap, kan sudah ada pemberitahuan awal. Maka kita persiapkan bila belajar tatap muka jadi digelar," jelasnya kepada Tribun, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, pelaksanaan belajar tatap muka sesuai dengan kondisi zona penularan covid-19 di setiap kecamatan.

Saat ini satu kecamatan masih zona merah dengan resiko penularan yang tinggi yaitu Kecamatan Sail.

Kecamatan yang bisa menggelar belajar tatap muka hanya zona kuning dan zona hijau.

Baca juga: Waspada, Tiga Kecamatan di Kota Pekanbaru Rawan Demam Berdarah

Baca juga: Gelar Bimtek di Bali, 45 Anggota DPRD Pekanbaru Dituntut Profesional dan Bersinergi dengan Pemko

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 berupaya menekan laju kasus di Kota Pekanbaru agar bisa zona kuning.

"Jadi kita bisa lebih aman menggelar belajar tatap muka," jelasnya.

Sejumlah peserta didik nantinya bakal jalani rapid test sebelum masuk sekolah.

Mereka menjalani rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan para peserta didik.

Firdaus menyebut proses pengadaan rapid test masih terkendala.

Ia mengaku tidak semua peserta didik bakal jalani rapid test jelang belajar tatap muka di sekolah.

"Nantinya kita ambil sampel saja sejumlah sekolah, bakal kita gelar rapid test," paparnya.

Dirinya mengaku untuk rapid test tidak efektif bagi peserta didik.

Baca juga: Proyek KPBU SPAM Kota Pekanbaru Rp 738 M, Warga yang Dapat Akses Air Bersih Dari PDAM Baru 10 Persen

Baca juga: Wako Pekanbaru Tidak Bakal Beri Izin Acara Bila Tidak Komitmen dengan Protokol Kesehatan

Namun hal itu menjadi cara untuk memastikan kondisi kesehatan para peserta didik.

Pemerintah kota tidak mungkin menggelar swab test untuk semua peserta didik. Ia menyebut swab test itu bakal menelan anggaran yang tidak sedikit.

Maklum jumlah peserta didik mencapai ratusan ribu orang. Ia mengaku tidak mungkin bisa menggelar swab test untuk semua peserta didik.

"Jadi rapid ini baru indikasi awal, kalau reaktif baru kita lakukan swab test," paparnya.(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Mendikbud Izinkan Namun dengan 4 Syarat Berikut

Sebagaimana diberitakan, ada kabar terbaru terkait aturan jadwal masuk sekolah 2021 datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud yang digawangi Nadiem Makarim.

Pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Oleh karena itu, Nadiem mengharapkan sekolah mulai mempersiapkan diri dari sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran.

“Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” jelas Nadiem pada Jumat 20 November 2020 lewat akun YouTube Kemendikbud RI.

Kebijakan untuk pembukaan atau kembali masuk sekolah secara tatap muka ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk disesuaikan kembali dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing.

“Banyak sekali teman-teman kita, daerah-daerah kita, desa-desa kita yang sangat sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadi mohon itu menjadi konsiderasi juga,” ucap Nadiem.

Berikut ini merupakan syarat-syarat untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah:

1. Ada izin dari tiga pihak

Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan kapan masuk sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak, yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.

“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” jelas Nadiem.

"Akan tetapi, orangtua masih memiliki hak untuk memutuskan memperkenankan anaknya datang ke sekolah atau tidak."

"Kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk dapat memberikan perizinan sekolah tatap muka secara serentak maupun bertahap."

“Jadi fleksibiltias ini diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan, kesehatan Covid-19 di daerahnya masin-masing,” tegas Nadiem.

2. Sekolah penuhi daftar periksa

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Di bawah ini merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah supaya bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.

- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

- Kesiapan menerapkan wajib masker.

- Memiliki thermogun.

- Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

- Mendapatkan pesertujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

3. Terapkan protokol baru dengan ketat

Setelah daftar periksa dipenuhi, Nadiem menjelaskan, sekolah juga tetap harus menerapkan protokol baru.

“Sekolah itu boleh tatap muka kalau mereka mau, baru kita masuk ke dalam protokol yang baru. Jadi protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal,” imbuhnya.

Nadiem mendapati bahwa masih banyak mispersepsi di masyarakat bahwa pembelajaran  tatap muka seperti masuk sekolah biasa.

“Ini tidak benar dan juga mohon bantu disosialisasikan di masing-masing daerah bahwa kalaupun sekolah itu sudah memenuhi semua kriteria dan check list untuk melaksanakan tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” lanjutnya.

4. Dukungan dari semua orang

Nadiem berharap adanya dukungan dari semua pemangku kepentingan untuk melaksanakan keputusan bersama ini agar bisa sukses.

“Seluruh pemangku kepentingan harus mendukung untuk ini menjadi sukses, baik pemerintah pusat, satgas, masyarakat sipil, sekolah, dan orangtua ini luar biasa pentingnya peran mereka dalam melakukan monitoring (pengawasan) dan evaluasi untuk menjaga keamanan siswa siswi kita, guru-guru kita, orangtua, dan tentunya nenek kakeknya anak-anak yang tinggal di rumahnya mereka juga,” jelas Nadiem.

Pemerintah daerah bersama dinas kesehatan dan perhubungan juga harus berkoordinasi untuk memastikan bahwa peserta didik dapat kembali ke sekolah dengan keamanan serta kesehatan yang terjaga.

Nadiem berharap agar keputusan ini dapat memberikan harapan untuk peserta didik dan pendidik yang sulit melaksanakan PJJ.

Meski membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri dan memenuhi syarat, tetapi Nadiem menuturkan bahwa lebih baik mulai dari sekarang unk memasuki era normal baru.

“Kalau kita tidak mulai sekarang, memasuki dan berlatih melakukan new normal (normal baru) ini, saya rasa lost of learning (kehilangan pembelajaran) dan risiko psikososial kepada satu generasi anak-anak kita di Indonesia bisa menjadi permanen dan itu suatu risiko yang kita harus tangani segera,” tutup Nadiem.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Januari 2021 Sekolah Boleh Tatap Muka, Ini Syaratnya dan Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Mendikbud Ijinkan Masuk Sekolah Januari 2021, Tapi 4 Syarat Ini Harus Dipenuhi Pihak Sekolah,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved