Pilkada Pelalawan 2020
Bawaslu Belum Terima Gugatan Hasil Pilkada Pelalawan 2020, KPU: Tunggu Register dari MK
Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi menuturkan, pihaknya belum mendengar adanya gugatan terhadap hasil Pilkada Pelalawan 2020
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Riau belum menerima informasi terkait ada tidaknya gugatan.
Terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 hingga Jumat (18/12/2020).
Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi menuturkan, pihaknya belum mendengar adanya gugatan terhadap hasil Pilkada 9 Desember lalu.
Dua hari setelah rapat pleno penetapan perolehan suara KPU Pelalawan yang diselenggarakan tanggal 15 -16 Desember lalu.
Baca juga: Ada Polisi India Takut Istri, Ajukan Cuti Agar Tak Kena Marah Istrinya, Berujung Jabatannya Dicopot
Baca juga: Ngekos Bareng, Saat Ditangkap Ngaku Sudah Nikah Siri, Ternyata Pasangan Ini Pengedar Narkoba
Baca juga: Uang Belanja Dari Suami Kurang, Empat Mama Muda di Aceh Banting Setir Jadi Cewek BO
Sebenarnya, semua pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi harus merujuk pada aturan yang mengikat.
"Intinya, gugatan ke MK harus mengubah hasil perolehan suara Pilkada dari Pasangan Calon (Paslon). Kalau tidak, akan sulit diterima," ungkap Mubrur kepada Tribunpekanbaru.com , Jumat (18/12/2020).
Diterangkannya, jika materi gugatan seputar temuan money politic atau ketidaknetralan penyelenggara, serta temuan lain pada hari pencoblosan, hak itu diprediksi akan gugur.
Lantaran tidak serta merta mengubah hasil Pilkada. Materi yang bisa mengubah perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati hanya pada selisih suara saja.
Hal itu juga ada batasannya yang diatur dalam undang-undang.
Menurut Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi, gugatan atas hasil Pilkada Pelalawan bisa diketahui setelah ada informasi resmi dari MK.
Pasalnya, MK akan mengeluarkan register terhadap hasil Pilkada Pelalawan yang akan menerangkan ada atau tidak gugatan dari para pihak.
Isu adanya pihak yang bakal menggugat juga belum diterima hingga satu hati setelah KPU memutuskan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada.
"Sampai sekarang belum ada (gugatan). Nanti kita tahu setelah register dari MK. Biasanya pemberitahuannya melalui KPU Riau ke kita," kata Wan Kardiwandi.
Secara aturan, lanjut Wan Kardiwandi, gugatan bisa diajukan ke MK jika selisih hasil Pilkada maksimal 1,5 persen, apabila yang digugat selisih antara Pasangan Calon (Paslon).
Jika fokus gugatannya di luar selisih perolehan suara, MK yang akan menentukan gugatan tersebut diterima atau tidak, sesuai dengan aturan yang berlaku.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-pelalawan-mubrur-spi-dalam-sebuah-kesempatan.jpg)