Dendam Menahun, Tiba-tiba Pria Ini Kalap dan Serang 2 Tetangganya Pakai Palu dan Belati, 1 Tewas
Mungkin karena sudah memiliki dendam cukup lama, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan palu dan belati.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dipicu dendam, seorang pria nekat menganiaya dua orang tetangganya.
Amar Faisal (35) yang berprofesi sebagai pandai besi menyerang dua orang tetangganya.
Akibatnya, satu di antaranya tewas.
Mereka adalah warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (17/12/2020).
Awalnya, pelaku bertemu dengan korban bernama Hadiri.
Mungkin karena sudah memiliki dendam cukup lama, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan palu dan belati.
Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, jarak pelaku menganiaya korban satu dan dua hanya selisih 1 menit saja.
Jadi setelah menganiaya korban pertama yaitu Hadiri, pelaku langsung pergi dan menemui korban kedua yang bernama Tarjono.
Sama seperti sebelumnya, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan pisau belati.
Karena tusukan pelaku tepat mengenai ulu hati korban, sehingga korban pun akhirnya meninggal dunia.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut.
Namun dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penyerangan dan penganiayaan didasari dendam lama kepada kedua korban.
Dugaan sementara karena dendam lama sekitar 3 tahun," ungkap AKP I Dewa Gede, pada Tribunjateng.com, Jumat (18/12/2020).
Adapun yang memicu pelaku memiliki dendam kepada kedua korban, karena pelaku menganggap korban akan menyerobot tanah milik orangtua pelaku.
Tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tim dari Satreskrim Polres Tegal juga mengamankan barang bukti berupa pisau belati dan palu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Pelaku memiliki rasa benci terhadap korban, ia beranggapan korban ingin menguasai tanah milik orangtua pelaku.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan pisau dan palu," katanya.
Ditambahkan, sesuai penuturan pelaku saat diamankan di Polres Tegal, Amar mengaku bahwa korban pertama yang bernama Hadiri ternyata masih saudara sepupu dengannya.
"Pelaku Kami jerat dengan pasal 338 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(TribunJateng.com/dta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kalap karena Dendam Menahun, Amar Tusuk 2 Tetangganya Satu Persatu, Ini Kata Polisi dan di Tribunnews.com dengan judul Pandai Besi Dendam Menahun hingga Kalap Aniaya 2 Tetangganya Pakai Palu dan Belati, 1 Tewas.
Baca juga: Maling Kasih Syarat kalau Mau HP Korban Dikembalikan, Tebusannya Foto Syur dan Hubungan Badan
Baca juga: Pasca Video Call Sama Wanita Tanpa Busana, Nelayan Ini Cemas Ingin Lindungi Pacar, Lalu Lapor Polisi
Baca juga: Di Malam Kejadian A Terbangun, Kaget Celananya Sudah Terbuka, Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi
Baca juga: 2 Tahun Masih Bebas, Pria Pembunuh Wanita Hamil Ini Akhirnya Diciduk Setelah Kernet Busnya Ditangkap
Baca juga: Orang Tua Bongkar Kuburan Putrinya Sendiri, Mayatnya Lalu Dijual Senilai Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Pasangan Calon Pengantin Tewas Sebulan Jelang Pernikahan, Ayah Ceritakan Momen Dengar Kabar Tragis
Baca juga: Sejak Makan Kerupuk Kadaluwarsa, Tingkah Buaya Ini Jadi Aneh, Bertahun-tahun Jadi Tontonan
Baca juga: Gelagat Beda Pelda Eka Budi Sebelum Gugur Tertabrak Kereta, Tak Biasa Lakukan Ini Sebelum Berdinas