Dikawal Brimob, 50 Bandar Narkoba Aceh Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan dengan Pesawat Hercules

50 bandar narkoba dari seluruh wilayah Aceh ini dipindahkan ke Lapas narkotika Nusakambangan memakai pesawat Hercules dari lanud Iskandar Muda.

Editor: CandraDani
Tribun Jateng
Penjagaan di Lapas Nusakambangan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 50 narapidana bandar narkoba Aceh ke Pulau Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Cilacap yang berkeamanan super maksimum.

Kemudian, 10 orang ke Lapas Kelas IIA Besi.

Berikutnya, 10 narapidana ke Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan yang juga memiliki tingkat keamanan super maksimum.

“Semua narapidana yang dipindahkan diberangkatkan sekaligus dengan pesawat Hercules,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Nirhono Jatmokoadi dalam keterangan tertulis yang diterima Antaranews di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Ribuan Hektare Sawah Terendam Banjir di Aceh Utara, Masih Ada Warga yang Hidup di Pengungsian

“Selain itu, mereka mendapat pengawalan ketat dari kantor wilayah Aceh dan bekerja sama dengan brimob daerah Aceh."

Nirhono mengungkapkan, seluruh narapidana diterbangkan dari Landasar Udara (Lanud) Iskandar Muda Aceh menuju Lanud Adi Sutjipto Yogyakarta, Rabu (16/12) pukul 07.00 WIB.

Sesampainya di Yogyakarta, narapidana dipindahkan ke dalam dua bus yang dikawal ketat menuju Pelabuhan Wijayapura Cilacap, Jawa Tengah.

Sesampainya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh narapidana langsung menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan Kapal Feri Pengayoman.

Pukul 18.00 WIB, seluruh narapidana langsung dipindahkan ke lapas tujuan masing-masing.

“Hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB seluruh narapidana telah menempati blok hunian. Proses kami lakukan dengan cepat dengan sinergi yang kami lakukan dengan TNI dan Polri," kata Nirhono.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyatakan, keseriusannya dalam penanganan bandar narkoba di Indonesia.

Baca juga: Massa Aksi 1812 Dibubarkan Polisi: Mundur! Kami Tak Segan-segan Memberi Tindakan Tegas

Sejak pertengahan 2020, ratusan bandar narkoba telah dipindahkan ke pulau Nusakambangan.

Selain itu, jajarannya juga menerapkan tiga kunci pemasyarakatan maju yang meliputi deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkotika, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Tiga Warga Aceh Jaringan Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Pada medio Desember 2020 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti seberat 119 kilogram (kg).

Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati yakni, Usman AR bin Abdurrahman (47), warga Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara, serta Sayuti (26), dan Irfan (24), keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Sidang penbacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara narkotika sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti 119 kg secara virtual di PN Idi Aceh Timur, Rabu (16/12/2020).
Sidang penbacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara narkotika sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti 119 kg secara virtual di PN Idi Aceh Timur, Rabu (16/12/2020). (SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI)

Sedangkan kronologis tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa sehingga berujung tuntutan mati itu berawal pada Sabtu (20/6/2020) pukul 23.30 WIB.

Kala itu, para tersangka menerima 8 bungkus plastik besar berisi 119 bungkus atau sekitar 119 kg sabu-sabu dari speedboat asal Malaysia berawak 5 orang.

Pada saat para terdakwa sudah sampai di Batu Putih yang masuk perairan Malaysia, speedboat yang datang memberikan kode dengan menggunakan lampu laser berwarna hijau.

Lalu, tersangka Irfan cs juga memberi kode balasan dengan memberi lampu senter berwarna kuning.

Setelah melihat kode balasan yang diberikan, speedboat itu kemudian merapat ke Kapal Motor (KM) Teupin Jaya untuk serah terima sabu tersebut.

Baca juga: Kena Karma, Wanita Ini Diberondong 6 Kali Usai Sebarkan Foto Burung Hantu yang Dipenggalnya

Kemudian, 5 orang awak speedboat dari Malaysia memindahkan barang berupa 8 bungkus plastik hitam besar yang berisi narkotika ke KM Teupin Jaya dan para tersangka menyembunyikannya di ruang mesin.

Pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, KM Teupin Jaya tiba di perairan Peureulak, Kuala Beukah, Aceh Timur, lalu para tersangka ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Setelah berkas kasus itu lengkap, pada Rabu (21/10/2020), penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti 119 kg kepada penuntut umum yang diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Idi, Ivan Najjar Alavi SH MH.

Selain tersangka, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 gram yang merupakan penyisihan dari jumlah total 119 kg.

Sedangkan KM Teupin Jaya saat ini dititipkan pada Kantor Bea Cukai Langsa.

Baca juga: Sekda Provinsi Riau Yan Prana Jaya Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di Bappeda Siak

Juga diserahkan satu unit kompas, dua unit GPS, dua unit antena satelit, satu unit radio telekomunikasi, 5 lembar surat ijin penangkapan kapal ikan (SIPI), 3 unit HP, dan uang Rp 3 juta.

Dituntut mati

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti seberat 119 kilogram (kg).

Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati yakni, Usman AR bin Abdurrahman (47), warga Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara, serta Sayuti (26), dan Irfan (24), keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Fakhrul Rozi SH, Fajar Adi Putra SH, dan Harry Arfhan SH, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan secara virtual.

Sidang itu sendiri dipimpin Hakim Ketua Apriyanti SH MH, bersama dua Hakim Anggota Khalid SH MH, dan Zaki SH. Sedangkan para terdakwa dibela oleh penasehat hukumnya Emma Fiana SH beserta keluarga.

Baca juga: Tanaman Hiasnya Rusak, Tetangga Tega Aniaya Bocah 4 Tahun Hingga Babak Belur, Korban Trauma

“Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman AR bin Abdurrahman, Sayuti Bin Abubakar Muhammad, dan Irfan bin Asnawi, dengan pidana mati, memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, menetapkan sejumlah barang bukti, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah,” ungkap JPU Fajar Adi Putra SH, didampingi Fakhrul Rozi SH, dan Harry Arfhan SH, yang membacakan amar tuntutan.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Apriyanti SH MH menutup sidang dan mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu (23/12/2020) mendatang.

“Kami akan melakukan pembelaan,” ungkap penasehat hukum terdakwa, Emma Fiana SH.

Sementara itu, Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH mengatakan, terkait tuntutan tersebut, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa sehingga dituntut pidana mati, di antaranya perbuatan para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.

Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan terencana terlebih dahulu, dan melibatkan orang lain, serta perbuatan tersebut sudah dilakukan berulangkali.

“Karena itu, perbuatan mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menerima narkotika dan menjadi perantara dalam jual beli,” ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diangkut Pesawat Hercules, 50 Bandar Narkoba Aceh Dipindah ke Pulau Nusakambangan, dan Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Pelaku Selundupkan 119 Kg Sabu dari Malaysia dengan Kapal Motor, Kini Dituntut Hukuman Mati, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved