Pilkada Bengkalis 2020
Paslon Artis Kaderismanto-Iyeth Bustami Posisi Buncit, Dua Saksi Ogah Terima Hasil Pilkada Bengkalis
Paslon nomor urut 1 Kaderismanto - Iyet Bustami (KDI) yang unggul di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara berada urutan terakhir perolehan suara
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis telah selesai melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Bengkalis, Kamis (17/12/2020) dini hari .
Dua Saksi Paslon Pilkada pada detik akhir pleno menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Bengkalis.
Dua saksi Paslon tersebut diantaranya saksi Paslon nomor urut 1 Kaderismanto - Iyeth Bustami dan saksi Paslon nomor urut 4 Indra Gunawan Eet - Samsu Dalimunte.
Meskipun saksi dua Paslon ini tidak menerima hasil rekapitulasi ini, KPU Bengkalis sampai Kamis sore belum mendengar adanya gugatan terkait hasil rekapitulasi.
Demikian diungkapkan Komisioner KPU Bengkalis Divisi Hukum dan Pengawasan, Safroni.
Baca juga: Kontrak Habis 31 Desember 2020, Hotel Isolasi di Pelalawan Tak Terima Pasien Covid-19 Lagi
Baca juga: BOLA LOKAL-Ada Klub Yang Mau Bubar Jika Desember Ini Izin Tak Keluar,Tiga Naga:Positif Thinking Saja
Baca juga: MEGAH, Gedung Mapolda Riau Senilai Rp172 Miliar Diresmikan, Ini Pesan Kapolri dan Wakapolri
"Sejauh ini belum ada tanda tanda akan ada gugatan terkait hasil pleno kemarin," terangnya.
Menurut dia, untuk gugatan terkait sengketa Pilkada biasanya ditujukan kepada Makamah Konstitusi (MK).
KPU Bengkalis sendiri akan terus melakukan pengecekan melalui situs resmi MK memastikan ada tidaknya gugatan sebelum penetapan pemenang.
"Kita akan terus cek disitus MK apakah ada gugatan teregister untuk KPU Bengkalis menjelang penetapan pemenang Pilkada. Sejauh ini belum ada tanda tandanya, " terang Safroni.
Namun KPU Bengkalis menilai dengan kondisi selisih suara saat ini yang cukup signifikan.
Untuk gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Bengkalis hanya kemungkinan kecil bisa digugat, namun gugatan bisa saja dilakukan para Paslon terkait permasalahan proses Pilkada.
"Tetapi tetap saja untuk pengajuan gugatan sengketa Pilkada kepada MK, nantinya akan melihat selisih hasil perolehan suara."
" Selisih suara harus dua setengah persen antara Paslon yang memiliki suara terbanyak," terang Safroni.
Melihat kondisi hasil rekapitulasi selisih suara ini tidak bisa memenuhi syarat untuk diajukan gugatan di MK.
Namun KPU akan terus memantau apakah ada gugatan yang teregistarasi sebelum penetapan.