Penanganan Covid
Penting, Tiga Hari Petugas Gelar Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Inhu
Penegakan hukum protokol kesehatan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Inhu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Petugas gabungan akan menggelar penegakan disiplin dan penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal menginformasikan penegakan disiplin tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari mulai Senin (21/12/2020) sampai dengan Rabu (23/12/2020).
Pengumuman terkait penegakan hukum protokol kesehatan tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Inhu Yopi Arianto.
Sesuai dengan pengumuman tersebut penegakan hukum protokol kesehatan tersebut digelar sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 tahun 2020.
Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Penegakan hukum protokol kesehatan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Inhu," katanya.
Oleh karena dalam pengumuman tersebut diimbau agar warga Inhu menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir.
Pembatasan interaksi fisik dengan menjaga jarak minimal satu meter. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Sesuai dengan pengumuman tersebut bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif.
"Dalam penerapan sanksi dilaksanakan oleh Satgas Covid-19," kata Hendrizal.
Untuk sanksi administrasi, denda yang dibayarkan sebesar Rp 100 ribu dan disetor ke rekening Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 110-02-00030 dalam tenggang waktu 1 kali 24 jam.
Setoran berupa slip setoran atau screenshoot mobile banking menjadi alat bukti atas pembayaran.
Fotokopi bukti tersebut selanjutnya dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).