Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pukul dan Tendang Polisi yang Hendak Bubarkan Aksi 1812, RDS Ditangkap, Begini Kronologinya

2 polisi mengalami luka memar di sekujur tubuh dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara diserang pria saat akan membubarkan aksi 1812

Editor: M Iqbal
Istimewa
Polisi tangkap seorang pemuda yang menyerang anggota saat bubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Kalbar mengamankan seorang pemuda yang menyerang polisi saat pembubaran aksi 1812 di Kota Pontianak Kalimantan Barat, Jumat (18/12/2020).

Dua polisi jadi korban penganiayaan saat akan membubarkan aksi tersebut.

Akibat kejadian itu, keduanya mengalami luka memar di sekujur tubuh dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.

"Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, dalam ketengan tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Minum-minum di Pesta Ulang Tahun Berujung Maut, Turis Tewas Teriris Baling-Baling Kapal

Diceritakan Donny, penganiayaan itu berawal saat polisi hendak membubarkan aksi 1812.

Saat itu, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Karena dianggap menghambat lalu lintas, polisi pun kemudian melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa.

Baca juga: 53 Napi Narkoba Riau Dikirim ke Nusakambangan & Malang, Ibnu Chuldun: Masih Coba-coba Kita Pindahkan

Saat berupaya memadamkan api tersebut, dua anggota Polresta Pontianak tiba-tiba mendapatkan serangan berupa tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh.

Baca juga: Kirim Pesan Tanyakan Situasi Rumah, Ternyata Pria Ini Berniat Buruk, Tarik dan Paksa Gadis ke Kamar

Kata Donny, usai kejadian itu, pada malam harinya, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan dua polisi tersebut yakni berinisial RDS (21), warga Tanjung Raya II.

“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian," ujarnya.

Saat ini RDS masih menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Gratis, Ahli Epidemologi Riau: Edukasi Jangan Lupa, Itu yang Penting

(Penulis Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Dipukul dan Ditendang Saat Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pria Ditangkap", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/19/15494471/kronologi-polisi-dipukul-dan-ditendang-saat-bubarkan-aksi-1812-seorang-pria?page=all#page2.


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved