Di Tengah Pandemi,Ada Kebijakan Wajib Bea Materai Rp 10 Ribu bagi Investor Saham: Pajak Lagi!
Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Di tengah pandemi ini, lagi pemerintah membuat kebijakan yang menuai kontroversi.
Yakni memberlakukan bea meterai atau bea materai atas transaksi surat berharga termasuk saham di Bursa Efek Indonesia ( BEI).
Tentu hal ini membuat resah para investor pasar modal.
Memang berdasarkan catatan BEI dan OJK, terjadi peningkatan investor pasar modal selama pandemi ini.
Peningkatan ini bukannya diapresiasi dan disokong, akan tetapi aturan ini dinilai investor memberatkan.
Di media sosial, sejumlah investor ritel menyatakan penolakannya atas rencana pengenaan bea materai Rp 10.000 pada transaksi saham
Penolakan ini tak hanya disampaikan melalui akun media sosial di Twitter dan Instagram, namun juga dilayangkan dengan membuat petisi.
Petisi ini sendiri ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia.
Baca juga: Disiarkan LIVE, PM Israel Netanyahu Menjadi Orang Pertama Disuntik Vaksin di Israel
Baca juga: UPDATE LOKER Desember 2020: BUMN Perkebunan Ini Buka Lowongan, CEK di Sini
Baca juga: Ingat Gadis yang Operasi demi Mirip Angelina Jolie? TERNYATA Editan, Begini Kabarnya Sekarang
"Sebagai Investor Ritel yang bermodal sedikit. Tentunya biaya materai sangat memberatkan kami. Potensi investor ritel di masa depan sangatlah menjanjikan. Banyak rakyat yang sudah mulai sadar untuk mengalihkan dananya untuk investasi di Pasar Modal Indonesia," tulis Inan Sulaiman, salah investor saham yang memulai petisi.
"Tolong kami Bapak-Ibu Pejabat di Indonesia ! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui Pasar Modal di Indonesia. Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya Materai per Trade Confirmation di evaluasi dan revisi. Paling tidak diberikan batas bawah materai senilai Rp. 100.000.000 per TC supaya tidak memberatkan kami ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini," kata dia lagi.
Pengenaan bea materai diatur dalam Undang-undang No 10 Tahun 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 yang lalu, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan investor terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.
Investor lainnya, Lukman Fahd, mengeluhkan hal yang sama. Ia menyebut, pengenaan bea meterai Rp 10.000 sangat memberatkan investor ritel karena besaran nominal transaksinya terbilang kecil.
"Saya investor retail dan jumlah transaksinya kecil-kecil, kalau dikenai 10 ribu per TC dirasa cukup memberatkan," kata dia di laman Change.org.
Baca juga: UPDATE Prostitusi Online Artis: TA Sudah Dibebaskan & Dijadikan Sebagai Korban
Baca juga: CEK Promo Diskon JSM Alfamart Hari Ini Minggu (20/12/2020)
Baca juga: Bahkan dari Desa, Ini Pilkades Unik: Suami Lawan Istri hingga Bapak Vs Anak di Pilkades
Penjelasan BEI dan Respon Kemenkeu
P.H. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon mengatakan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan, setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.