Pilkada Kuansing
Gugatan ke MK Terkait Pilkada Kuansing 2020 Tidak Memenuhi Syarat? Ini Kata Paslon HK
Gugatan Pilkada Kuansing 2020 yang dilayangkan Paslon Halim-Komperensi (HK) ke Mahkama Konstitusi (MK) belum diputus memenuhi syarat atau tidak.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Gugatan Pilkada Kuansing 2020 yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslo) Halim-Komperensi (HK) ke Mahkama Konstitusi (MK) belum diputus memenuhi syarat atau tidak.
Namun selisih suara yang ada tidak memenuhi syarat untuk dibawa ke MK.
Disatu sisi, Paslon HK yakin gugatan yang diajukan memenuhi syarat.
"Kita yakin memenuhi syarat dan akan masuk dalam pokok perkara," kata Paslon HK lewat kuasa hukumnya, Asep Ruhiat, Minggu (20/12/2020).
Gugatan Paslon HK sendiri masuk dalam kategori Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Yang digugat tentunya SK KPU Kuansing soal pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kuansing 2020 yang digelar 16 Desember lalu.
Sebuah gugatan ke MK memang harus diproses terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak. Kriteria memenuhi syarat cukup banyak.
Diantaranya, waktu pendaftaran, batas selisih suara, objek permohonan dan lainnya.
Setelah memenuhi syarat, perkara akan diregistrasi pihak MK dan akan masuk dalam pokok perkara.
Soal kriteria batas selisih suara, mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 158 ayat (2).
Dalam pasal tersebut, Kuansing masuk kategori Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa diajukan jika ada selisih perbedaan total suara sah sebanyak 1,5 persen.
Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon. Sesuai dengan nomor urut yakni Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).
Hasil pleno KPU Kuansing pada 16 Desember lalu ditetapkan Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara.
Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara. Dengan hasil pleno tersebut, Paslon ASA memenangi Pilkada Kuansing 2020.
Yang menjadi perhatian adalah soal selisih suara yang besar antara Paslon ASA dengan dua Paslon lainnya. Selisih suara Paslon ASA dengan Paslon HK sebanyak 17.900 suara.
