Penanganan Covid

Kedapatan Tak Pakai Masker oleh Tim Yustisi Dumai Langsung Sidang di Tempat, Bisa Kena Sanksi Denda

Kali ini, tim gabungan juga menerapkan sanksi denda atau sidang ditempat, bagi pelanggar prokes, jadi tidak hanya sanksi sosial yang dikenakan

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Pelanggar protokol kesehatan di Dumai menjalani sidang di tempat 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Petugas gabungan melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Dumai, Jumat (18/12/2020) sore dan malam.

Kegiatan itu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai, yang telah menyentuh angka 2.000 kasus lebih secara akumulasi.

Operasi Yustisi pada malam hari dilaksanakan Satpol PP Kota Dumai dan Polres Dumai, di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.

Sedangkan pada sore hari dilaksanakan di Jalan Sudirman.

Baca juga: GUGAT ke MK,Paslon HK Tuding Pilkada Kuansing 2020 Ada Pelanggaran Terstuktur,Sistematis dan Masif

Baca juga: Vaksin Covid-19 Bisa Picu Alergi Parah, Siapa Saja yang Sebaiknya Tidak Diberi Vaksin Corona?

Baca juga: Buka hingga Jam 7 Malam,Berapa Tarif Rapid Test Antigen Bandara SSK II Pekanbaru? Ini Penjelasannya

Target dari Operasi Yustisi ini adalahan, masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Seperti tidak menggunakan masker saat berkendara maupun saat berada di luar rumah.

Kasat Pol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengungkapkan, bahwa hasil dari Operasi Yustisi tentang penegakan hukum Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020.

Tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.

Ternyata masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Hasil Operasi Yustisi bersama tim gabungan, pada Jumat (18/12/2020), sore dan malam hari,"katanya, Minggu (20/12/2020).

"Kita berhasil menjaring sekitar 69 pelanggar Prokes, tidak menggunakan masker," imbuhnya.

Ia menambahkan, dari hasil Operasi Yustisi bersama tim gabungan, ternyata kesadaran masyarakat akan menerapkan prokes rendah pada malam hari ketimbang pagi hingga sore hari.

"Kita menyayangkan masih rendahnya kesedaraan masyarakat untuk menerapkan prokes terlebih di malam hari, karena Covid-19 tidak mengenal waktu untuk penyebarannya," sebutnya.

Bambang menerangkan, untuk giat kali ini, tim gabungan juga menerapkan sanksi denda atau sidang ditempat, bagi pelanggar prokes, jadi tidak hanya sanksi sosial yang dikenakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved