Pilkada Kuansing 2020
GUGAT ke MK,Paslon HK Tuding Pilkada Kuansing 2020 Ada Pelanggaran Terstuktur,Sistematis dan Masif
Gugatannya yakni hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kuanisng 2020 yang dilakukan KPU pada 16 Desember lalu
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Palson Halim - Komperensi (HK) menuding Pilkada Kuansing 2020 diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Masif (TSM).
KPU Kuansing sebagai penyelanggara pun dituding memihak serta terlibat secara aktif untuk memenangkan Paslon Andy Putra - Suhardiman Amby (ASA), peraih suara terbanyak Pilkada.
Tudingan tersebut pula yang membawa Paslon HK menggugat KPU Kuansing ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatannya yakni hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada yang dilakukan KPU Kuansing pada 16 Desember lalu.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Bisa Picu Alergi Parah, Siapa Saja yang Sebaiknya Tidak Diberi Vaksin Corona?
Baca juga: Buka hingga Jam 7 Malam,Berapa Tarif Rapid Test Antigen Bandara SSK II Pekanbaru? Ini Penjelasannya
Baca juga: DETIK-detik Kapal Banawa Oleng danTerbalik,Rinaldi Gemetar Kisahkan Korban Tewas Duduk di Sampingnya
Halim sendiri membenarkan gugatan ini. Namun ia meminta agar menghubungi kuasa hukumnya Asep Ruhiat.
"Iya. Kita menggugat ke MK. Kita sudah terima surat tanda terima permohonan dari MK," kata Asep, Minggu (20/12/2020).
Dalam permohonan gugatannya, hanya KPU Kuansing sebagai pihak termohon.
Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon.
Sesuai dengan nomor urut yakni Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).
Hasil pleno KPU Kuansing pada 16 Desember lalu ditetapkan Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara.
Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara. Dengan hasil pleno tersebut, Paslon ASA memenangi Pilkada Kuansing 2020.
Dalam pokok permohonan, Paslon HK menuding pelanggaran bersifat TSM terjadi di hampir seluruh kecamatan, 13 dari 15 kecamatan.
Yakni Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Tengah, Singingi, Kuantan Hilir, Cerenti, Benai, Gunungtoar, Singingi Hilir, Pangean, Logas Tanah Darat, Inuman, Hulu Kuantan, Kuantan Hilir Seberang, Sentajo Raya dan Kecamatan Pucuk Rantau.
Di pokok permohonan ini juga KPU Kuansing dituding berpihak dan terlibat secara aktif, baik secara sendiri-sendiri.
Maupun secara bersama-sama jajaran pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing - untuk memenangkan Paslon ASA, peraih suara terbanyak di Pilkada.