Pilkada Kuansing 2020

Gugatan Paslon HK atas Pilkada Kuansing 2020 ke MK Tidak Memenuhi Syarat Batas Selisih Suara

Gugatan Paslon HK di Pilkada Kuansing 2020 masuk dalam kategori Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Pleno KPU Kuansing digelar di kantor KPU pada Rabu (17/12/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Gugatan Pilkada Kuansing 2020 yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslo) Halim - Komperensi (HK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara aturan tidak memenuhi syarat.

Terutama syarat batas selisih suara.

Namun Paslon HK tetap yakin gugatan yang diajukan memenuhi syarat.

Walau demikian, Paslon HK twtap yakin gugatan memenuhi syarat. Bahkan akan masuk ke pokok perkara.

Baca juga: Kapal Bocor atau Kelebihan Penumpang?Tenggelamnya Kapal Banawa Nusantara di Kampar Diselidiki Polisi

Baca juga: Akhiri Hidup Karena Putus Cinta, Pria Ini Tulis Surat Ayah Sayang Bunda, Minta Dibacakan Surat Yasin

Baca juga: Luar Biasa, China Kerahkan Peralatan Militer Tercanggih Mereka Agar Pakistan Menjadi Monster Militer

"Kita yakin memenuhi syarat dan akan masuk dalam pokok perkara," kata Paslon HK lewat kuasa hukumnya, Asep Ruhiat, Minggu (20/12/2020).

Soal syarat batas selisih suara ini Paslon HK sudah mengetahuinya.

Dalam dokumen gugatannya, Paslon HK meminta MK tidak hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara saja.

Tetapi juga mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif.

"Maka ketentuan presentase paling banyak sebesar 1.5 % sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tersebut seharusnya tidak menjadi pembatasan bagi Pemohon untuk mengajukan," kata Paslon HK dalam gugatan ke MK.

Gugatan Paslon HK masuk dalam kategori Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Yang digugat tentunya SK KPU Kuansing soal pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kuansing 2020 yang digelar 16 Desember lalu.

Soal kriteria batas selisih suara, mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 158 ayat (2).

Dalam pasal tersebut, Kuansing masuk kategori Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa.

Gugatan bisa diajukan jika ada selisih perbedaan total suara sah sebanyak 1,5 persen.

Pilkada Kuansing 2020 diikuti tiga Paslon. Sesuai dengan nomor urut yakni Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved