Pilkada Kuansing 2020
Gugatan Paslon HK atas Pilkada Kuansing 2020 ke MK Tidak Memenuhi Syarat Batas Selisih Suara
Gugatan Paslon HK di Pilkada Kuansing 2020 masuk dalam kategori Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).
Hasil pleno KPU Kuansing pada 16 Desember lalu ditetapkan Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara.
Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara. Dengan hasil pleno tersebut, Paslon ASA memenangi Pilkada Kuansing 2020.
Yang menjadi perhatian adalah soal selisih suara yang besar antara Paslon ASA dengan dua Paslon lainnya, terutama dengan Paslon HK, sebagai pemohon.
Selisih suara Paslon ASA dengan Paslon HK sebanyak 17.900 suara.
Bila melihat aturan batas selisih suara, cara perhitungan selisih suara yakni sebanyak 1,5 persen, mengacu pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 .
Dalam pasal tersebut dijelaskan persentase sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dihitung dari suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon (KPU).
Mengacu pada pasal tersebut, dan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Kuansing pada 16 Desember lalu, maka selisih suara paling banyak yang bisa diajukan ke MK yakni 1.054 suara.
Melihat selisih suara Paslon ASA dengan HK, maka sudah tidak memenuhi syarat batas selisih syarat.
Selisih suara 17.900 suara sedangkan dalam aturan maksimal selisih suara yang bisa dibawa ke MK ssbanyak 1.054 suara.
Selain itu, tudingan adanya pelanggaran dan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) perlu pembuktian.
Juga soal tudingan KPU Kuansing berpihak dan terlibat secara aktif - baik secara sendiri-sendiri.
Maupun secara bersama-sama jajaran pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing - untuk memenangkan Paslon ASA.
Asep sendiri mengaku pihaknya saat ini terus mengumpulkan bukti.
"Kita masih terus kumpulkan bukti," kata Asep.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )