Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapolda Riau: Dilarang Pesta Kembang Api dan Kerumunan pada Malam Tahun Baru, Melanggar Tindak Tegas

Akan kita lakukan penegakan hukum secara proporsional dan kita sudah mulai laksanakan operasi, baik itu operasi yustisi yang sifatnya sidang di tempat

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Kapolda Riau: Dilarang Pesta Kembang Api dan Kerumunan pada Malam Tahun Baru, Melanggar Tindak Tegas 

Dirinya menyebut bahwa masyarakat sangat berharap tahun depan lebih baik dari tahun ini.

Ia juga berharap kondisi perekonomian berangsur pulih pasca pandemi covid-19.

"Kita semua tentu berharap tahun 2021 mendatang bisa lebih baik dari tahun ini," jelasnya.

Firdaus juga mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang bermanfaat.

Masyarakat bisa mengisinya dengan kegiatan positif dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Silahkan mengisi malam tahu baru, tetap menjalani aktivitas dengan disiplin ikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh membuat keramaian di jalanan saat tahun baru.

Ia juga melarang tegas perayaan malam tahun baru dengan kembang api.

"Yang melanggar bakal ditindak langsung Pak Kapolres.

Edarannya jelas, jangan kumpul-kumpul di jalan," paparnya.

Walikota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengimbau masyarakat untuk tidak keluar kota pada momen liburan natal dan tahun baru.

Imbauan ini untuk mencegah kenaikan kasus covid-19 pada penghujung tahun 2020.

"Kita sudah imbau lewat surat edaran. Kita imbau agar masyarakat tidak bepergian keluar kota pada momen liburan ini," jelasnya kepada Tribun, Senin (21/12/2020).

Firdaus mengajak masyarakat agar menghindari aktivitas bepergian keluar kota pada momen natal dan tahun baru karena masih adanya potensi penularan covid-19.

Apalagi pandemi covid-19 masih berlangsung hingga kini.

"Masyarakat bisa tetap di rumah untuk mencegah diri dan keluarga dari penularan covid-19," jelasnya.

Ada sejumlah poin dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.

Firdaus menegaskan bahwa masyarakat tidak bakal mendapat izin keramaian pada malam pergantian tahun 2020.

Mereka tidak boleh menggelar kegiatan hiburan di dalam maupun luar gedung.

Masyarakat juga dilarang menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru 2021.

Mereka juga dilarang menggelar konvoi kendaraan  pada malam pergantian tahun.

Firdaus juga mengajak seluruh pengelola jasa kepariwisataan dan hiburan umum agar membatasi jadwal operasional.

Mereka membatasi jadwal operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Pemerintah kota mempersilahkan para pengurus rumah ibadah untuk mengelar ibadah natal dan tahun baru.

Namun pengurus harus memastikan rangkaian kegiatan sesuai protokol kesehatan mencegah covid-19.

Mereka bisa mengikuti protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Firdaus juga mengingatkan seluruh camat, lurah serta RT dan RW agar selalu mengajak masyarakat agar disiplin mengikuti protokol kesehatan.

Mereka mengimbau masyarakat agar terus memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak hingga menghindari kerumunan.

Mereka bisa terus melakukan kampanye perubahan prilaku.

Adanya kampanye ini masyarakat selalu mengikuti protokol kesehatan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil juga mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bepergian ke luar kota.

Para ASN juga hindari untuk tidak bepergian beramai-ramai ke luar kota.

Mereka bisa menghabiskan liburan di dalam kota saja.

Apalagi pemerintah pusat sudah memotong hari libur saat cuti bersama.

Para ASN juga harus mengantisipasi penulararan covid-19.

Mereka bisa menghindari kerumunan untuk sementara.

Jamil menilai kerumunan jadi satu potensi penularan covid-19.

Ia pun mengimbau untuk hindari kerumunan pada momen libur akhir tahun ini.

Jamil mengingatkan agar seluruh ASN di jajaran pemerintah kota bisa mengikuti imbauan tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved