Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BNNP Riau Ungkap 52 Kasus Narkoba Selama 2020, Banyak Dikendalikan Napi Dari Dalam Lapas

sebagian besar tersangka yang berhasil ditangkap jajarannya, hanyalah kurir. Sementara pengendali jaringan narkoba merupakan narapidana penghuni Lapas

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy (tengah) didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Berliando (kiri) dan Kabid P2M (kanan) saat penyampaikan hasil kinerja sepanjang 2020, Rabu (23/12/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, sepanjang Tahun 2020 ini telah berhasil mengungkap 52 kasus narkotika.

Dari puluhan kasus itu, aparat turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 74,9 kg, pil ekstasi 38.337 butir dan ganja 3.978 gram.

"Pengungkapan ini menyelamatkan nyawa 556.937 orang," sebut Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Berliando dan Kabid P2M Kompol Khodirin, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Ditentang Keluarga Karena Nikahi Cewek Malam, Pria ini Temukan Hal Tak Terduga di Malam Pertama

Baca juga: VIDEO: Harga Cabe Merah di Pekanbaru Melonjak, Mencapai Harga Rp 65 Ribu per Kg

Dipaparkan Kenedy, sebagian besar tersangka yang berhasil ditangkap jajarannya, hanyalah kurir. Sementara pengendali jaringan narkoba merupakan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau.

"Pemasoknya dari negara lain, yakni Malaysia. Kita sudah kantongi nama-nama bandar besar, berdomisili di Malaysia," jelasnya.

Maraknya narkoba yang masuk dari Malaysia ke Riau menurut Jenderal polisi yang menyandang bintang satu itu, secara geografis, dua daerah ini memang dekat.

Belum lagi para bandar besar itu terindikasi juga memanfaatkan nelayan kecil yang tinggal di daerah pesisir untuk membantu memasukkan narkoba ke Riau.

Baca juga: Anak Kecil Jagoan, Tendang Maling Sampai Tersungkur, Pelaku Lari Lalu Ia Kejar dan Dijuluki Pahlawan

Baca juga: Bawa 1,75 Kg Sabu dan 151 Butir Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Terancam Hukuman Mati

Kenedy mengakui, pihaknya kesulitan untuk menangkap gembong besar pengedar barang haram ini. Lantaran keberadaan mereka yang sudah melintasi batas teritorial negara.

Kembali ke persoalan banyaknya narapidana penghuni Lapas yang banyak mengendalikan pengiriman narkoba, Kenedy menegaskan, pihaknya berupaya mengungkapnya.

Tetap diajukan pidana untuk penghuni Lapas (pengendali narkoba) ini. Walaupun dia tahanan, ada proses lanjut untuk ditersangkakan lagi," ucapnya.

Kenedy juga mengapresiasi langkah dari Kanwil Kemenkumham Riau, yang akan mengirim sedikitnya 100 orang narapidana kasus narkoba dan diduga menjadi pengendali di Lapas Riau, ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Ada sekitar 100 orang penghuni Lapas yang akan dibawa ke Nusakambangan. Gelombang pertama 47 orang. Mudah-mudahan bisa meringankan dan mengurangi peredaran gelap narkoba di Riau," urainya.

"Ini juga untuk memutus mata rantai pemasukan narkoba ke Riau," tambah Kenedy.

Selain itu ia berharap, untuk pelaku kejahatan narkoba yang menjalani proses hukum, juga bisa mendapat efek jera dari vonis yang dijatuhkan pengadilan.

Baca juga: Kakaknya Sering Dibawa Pergi Hingga Keluarganya Malu, Pelajar Ini Nekat, Tetangganya Luka Berat

Baca juga: Sekdaprov Riau Yan Prana Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan, Wagubri: Kita Prihatin

Disinggung soal kerjasama dengan aparat di Malaysia, mengingat narkoba yang masuk ke Riau banyak dipasok dari Negeri Jiran itu, Kenedy menyatakan, soal hubungan luar negeri hanya dilakukan di tingkat BNN Pusat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved