Risma Rangkap Jabatan, Langgar UU Pemerintah Daerah, ICW: Seharusnya Paham

Tri Rismaharimi merangkap jabatan Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial (Mensos) RI, hal ini bertentangan dengnan Undang-undang.

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS / DANNY PERMANA
Wali Kota Surabaya, sekaligus Mensos, Tri Rismaharini pada sebuah kesempatan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tri Rismaharimi merangkap jabatan Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial (Mensos) RI, hal ini bertentangan dengnan Undang-undang.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Tri Rismaharimi untuk tidak merangkap jabatan Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya serta meninggalkan salah satu jabatannya itu.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, rangkap jabatan Risma itu setidaknya telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Terlebih lagi jika pejabat itu sekelas presiden dan wali kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng," kata Wana dalam siaran pers, Kamis (24/12/2020).

Wana menuturkan, Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sementara, Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.

Wana mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan Risma merangkap jabatan juga dinilai bermasalah.

"Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," ujar dia.

Baca juga: Kiwil Tak Minta Izin Nikah Lagi, Rohimah Sedih Tahu Kabar Dipoligami Lagi dari Media

Baca juga: Sigra Seruduk Fuso Tewaskan 5 Orang Masuk Tahap Penyidikan,Sopir yang Sempat Kabur Jadi Tersangka

Baca juga: Siapa Sebenarnya Petrus Golose? Jenderal Cerdas yang Menjabat Kapolda Terlama, Kini Jadi Kepala BNN

Wana menambahkan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif.

Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan.

"Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat," kata Wana.

Diberitakan sebelumnya, Risma mengatakan, sementara ini dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

Ia menyebut, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved