Goda Indonesia Dengan Rp 28 Triliun, Ahli Hukum Internasional: Bunuh Diri Jika Terima Tawaran AS
Beberapa alasan yang ia paparkan, di antaranya konstitusi Indonesia yang secara gamblang menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintahan Donald Trump mengiming-imingi Indonesia dengan Rp 28 Triliun jika mau membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
Anehnya pemerintahan Donald Trump begitu yakin dengan tawaran tersebut, padahal Trump tak lama lagi bakal lengser dari jabatannya.
Lagipula, 'godaan' Trump sangat berbahaya bagi Indonesia.
Sebab, dalam konstitusi Indonesia sudah gamblang menjelaskan jika Indonesia anti penjajahan.
Dana Rp 28 Triliun dari AS pun bisa berubah menjadi racun bagi Indonesia.
Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai tidak akan mungkin pemerintah Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel, meski ada tawaran bantuan menggiurkan dari Amerika Serikat hingga senilai Rp 28 triliun.
Ia mengatakan, pemerintah sama saja melakukan bunuh diri jika sampai membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
"Menurut saya bunuh diri pemerintah jika menerima tawaran itu," kata Hikmahanto saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Menurut dia, dampak pembukaan hubungan diplomatik itu sangat berat.
Beberapa alasan yang ia paparkan, di antaranya konstitusi Indonesia yang secara gamblang menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan.
Hal tersebut tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
"Posisi kita jelas. Kecuali kalau memang konstitusi kita preambule UUD 1945 tidak dianggap lagi, mau diamandemen, silakan," ucap Hikmahanto.
Berikutnya, kata Hikmahanto, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragam Islam memiliki rasa simpati dan solidaritas yang tinggi terhadap Palestina.
Artinya, pemerintah akan menentang konstitusi dan keinginan publik jika memutuskan membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
"Jangan sampai ini bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan keinginan publik Indonesia," tuturnya.
