Suami Istri di Siak Terindikasi Jual Narkoba, Diciduk Pas di Kamar, Polisi Temukan 7 Paket Sabu
Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Padat Karya
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pahitnya kehidupan membuat banyak orang melakukan apa saja. Termasuk ada pasangan suami istri yang nekat bermain di ranah kriminalitas, yakni menjajakan Narkoba.
Kasus ini baru terungkap di kecamatan Kandis, kabupaten Siak, Sabtu (26/12/2020).
Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Padat Karya RT 001 RW 001 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kedua tersangka itu diamankan di rumahnya sendiri.
Dua orang itu diketahui berinisial RS (47) seorang pria dan SW (41) seorang wanita. Keduanya pasangan suami istri, yang ingin mendapatkan uang dengan cara mudah.
Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sehingga dapatnya Pasutri terduga pengedar di Kandis.
"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani.
AKP Jailani menambahkan telah mengamankan 7 (Tujuh) Paket Diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,24 Gram 4 (empat) bungkus plastik klip bening , 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam , 6(enam) buah mancis, 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 2 (dua) set alat hisap sabu terbuat dari botol Lasegar.
"Penangkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Padat Karya tersebut,” kata dia.
Mendapatkan informasi tersebut, AKP Jailani memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Selasa, 22 Desember 2020 sekira pukul 18.00 WIB personil Sat Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap RS (43) dan SW(41).
Kedua orang ini berada di dalam kamar rumah. Mereka sedang duduk di dalam kamar itu.
“Personel kami kemudian melakukan penggeledahan. Kami menemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang berada di dalam lemari milik RS (43),” kata dia.
Pihaknya melakukan interogasi, RS mengakui bahwa 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu ia dapatkan dari seorang berinisial WR di Pekanbaru.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutupnya. (TribunPekanbaru.com/Mayonal putra)