Bahayakan Kesehatan, Jamu Palsu Dimusnahkan, Sitaan Polsek Tampan Saat Ungkap Home Industry Ilegal
Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi dari botol minuman jamu palsu tersebut ke saluran pembuangan air
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Produknya sudah diedarkan di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Seperti di Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu dan Sorek, Kabupaten Pelalawan.
Dalam memasarkan produknya, kelompok ini terbilang cukup hati-hati.
Mereka mendistribusikan melalui pengusaha yang sudah mereka kenal.
Saat penggerebekan, polisi menemukan lima karung ukuran besar bahan baku pembuatan jamu yang berbahaya bagi kesehatan, kemudian juga mesin pengolahan, botol, dan kardus.
Sebagian bahkan sudah siap diedarkan.
Ada pula drum berisi minyak peppermint, satu karung campuran daun-daun kering serta satu unit mobil pick up untuk mengangkut jamu palsu.
Dengan modal Rp150 juta, para pelaku memulai usaha home industri jamu ilegal tersebut dengan keuntungan sebesar Rp60 juta.
Para pelaku dijerat pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dan pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Pengungkapan ini, berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Bahwa ada dugaan kegiatan produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Produk jamu tersebut juga tidak memiliki izin perdagangan, dan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.
Begitu juga dengan khasiat atau manfaatnya, belum bisa dibuktikan.
Kegiatan yang dilakukan para pelaku diduga telah melanggar ketentuan memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
