Hari Ini Pemeriksaan Lanjutan Sekda Riau Yan Prana Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi di Bappeda Siak
Terkait proses penyidikan guna merampungkan berkas perkara dugaan korupsi di Bappeda Siak, tim jaksa memeriksa Sekda Riau Yan Prana pada hari ini
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Detik-detik Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017, Selasa (22/12/2020) sore.
" Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," imbuhnya.
Disinggung soal tersangka lain, Hilman menjawab sementara belum ada arah ke sana.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )