Hari Ini Pemeriksaan Lanjutan Sekda Riau Yan Prana Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi di Bappeda Siak
Terkait proses penyidikan guna merampungkan berkas perkara dugaan korupsi di Bappeda Siak, tim jaksa memeriksa Sekda Riau Yan Prana pada hari ini
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017.
Dalam perkara dugaan rasuah yang disinyalir terjadi saat Syamsuar menjabat sebagai Bupati Siak, (sekarang Gubernur Riau) menjabat sebagai Bupati ini, jaksa menetapkan satu orang tersangka.
Dia adalah Yan Prana Jaya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.
Ketika dugaan korupsi terjadi, Yan Prana Jaya menjabat Kepala Bappeda Siak. Ia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Baca juga: Wanita Ini Sengaja Didatangi Hanya untuk Dibakar, Pelakunya Mantan Pacar yang Ngaku Sakit Hati
Baca juga: Tak Sengaja Injak Benda, Awalnya Dikira Batok Kelapa, Setelah Tahu Temuan Pria Ini Bikin Warga Geger
Baca juga: Sarwendah Dibuat Seperti Orang Gangguan Jiwa, Istri Ruben Onsu Marah Besar Tak Terima Dibandingkan
Akibat perbuatannya, telah terjadi indikasi kerugian negara yang mencapai Rp1,8 miliar.
Terkait dengan proses penyidikan guna merampungkan berkas perkara, tim jaksa memeriksa Yan Prana, pada Senin (28/12/2020) ini.
Orang nomor tiga di Pemerintah Provinsi Riau itu menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Karena sebelumnya, saat masih proses penyidikan umum, Yan Prana sudah pernah dipanggil untuk diperiksa. Saat itu ia masih berstatus sebagai saksi.
Tim jaksa penyidik mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, tempat Yan Prana ditahan pasca ditetapkan tersangka, sejak Selasa (22/12/2020) lalu.
"Ya, (pemeriksaan Yan Prana) hari ini di Rutan. Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin pagi.
Disinggung apakah akan ada pemeriksaan terhadap saksi lainnya terkait perkara yang menjerat Yan Prana ini.
Termasuk saksi yang sudah pernah dipanggil sebelumnya, Hilman menerangkan, itu akan disesuaikan lagi.
"Nanti disesuaikan kebutuhan pembuktian (untuk pemeriksaan saksi lainnya)," ungkap Aspidsus.
Sementara itu, tentang permohonan penangguhan penahanan terhadap Yan Prana Jaya, Hilman mengaku pihaknya belum menerimanya.
"Kalau (sampai) kemarin belum," paparnya.