Penanganan Covid
Kedapatan Konvoi di Tahun Baru 2021 Bakal Dirapid Tes, Polres Inhil Larang Pawai, Pesta Kembang Api
AKBP Dian, tindakan tegas juga akan diberikan kepada masyarakat atau pengendara yang kedapatan melakukan konvoi di amlam tahun baru
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Polres Inhil akan meningkatkan pelaksanaan Operasi Lilin Lancang Kuning 2020 di Kabupaten Inhil menjelang perayaan tahun baru 2021.
Polres Inhil bersama Kodim 0314/Inhil, Dishub Inhil, Sat Pol PP dan instansi terkait lainya akan berjaga di pos pengaman (Pospam) yang di berada di setiap titik masuk Kota Tembilahan.
Petugas akan fokus mengamankan di semua titik arah masuk Kota Tembilahan serta melakukan penyekatan bagi warga masyarakat yang akan memasuki Kota Tembilahan.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, tindakan ini dilaksanakan semata mata untuk memberikan perlindungan.
Baca juga: Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 Selama Libur Natal, Mal di Pekanbaru Libatkan TNI dan Polri
Baca juga: BANJIR DISKON Akhir Tahun Gramedia, Promo Tas Backpack hingga LCD Drawing Board dan Hand Roll Piano
Baca juga: Vaksin Covid-19 Diprediksi Diterima Awal Tahun 2021, Dinas Kesehatan Inhil Riau Mulai Bersiap
Dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat Kabupaten Inhil selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.
“Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin bertambah, pelaksanaan operasi akan lebih intens sehingga diharapkan malam tahun baru tidak ada kerumunan (kepadatan) di Kota Tembilahan,” Kapolres Inhil, Minggu (27/12/2020).
Tidak hanya sampai di situ saja, ditambahkan AKBP Dian, tindakan tegas juga akan diberikan kepada masyarakat atau pengendara yang kedapatan melakukan konvoi.
Karena kepolisian akan melakukan rapid test bagi pengendara tersebut apabila tidak memiliki kelengkapan surat.
“Kita akan periksa kelengkapan surat-surat dan kelengkapan kendaraan, kalau terbukti ada pelanggaran kita berikan surat tilang."
" Para pelanggar akan kita lakukan rapid test, jika hasilnya reaktif langsung dikarantina di Islamic Center,” tegasnya.
Terakhir Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengimbau, masyarakat tidak diperkenankan mengadakan kegiatan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Seperti, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan (konvoi), pawai dan karnaval serta pesta kembang api.
“Karena ini sudah diatur oleh Polri pada maklumat Kapolri no 4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal dan tahun baru."
" Kita sarankan masyarakat merayakan bersama keluarga di rumah masing masing tampa melakukan konvoi serta berkerumunan di luar rumah,” ujar Kapolres.
Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021
Sebelumnya, Polres Inhil menggelar apel gelar pasukan operasi lilin lancang kuning 2020 pengamanan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2020 di Lapangan Apel Mapolres Inhil, Senin (21/12/2020).
Operasi Lilin 2020 akan dilaksanakan selama 15 hari dimulai pada 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis.
Serta penegakan hukum secara tegas dan profesional.
Peningkatan aktifitas masyarakat pada menyambut libur Natal dan tahun baru 2021 tentu sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Gangguan kamseltibcar lantas dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Oleh karena itu, apel gelar pasukan dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi lilin 2020 dalam rangka pengamanan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam sambutannya membacakan amanat Kapolri menyampaikan, dalam pelaksanaan pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polri telah mempersiapkan 83.917 personel Polri.
Kemudian, 15.842 personel TNI serta 55.086 personel instansi terkait lainnya.
“Personel tersebut akan ditempatkan pada 1.607 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas," ujarnya.
"Serta 675 pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan,” jelas Kapolres.
Disampaikan Kapolres, perayaan natal dan tahun baru secara universal dirayakan masyarakat melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata.
“Perayaan ini tentu akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian baik pada aspek personel maupun sarana prasarana."
"Serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan Mitra kamtibmas lainnya,” ungkap Kapolres yang bertindak selaku pimpinan apel.
Pengamanan ini dipaparkan Kapolres Inhil tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa.
Sehingga menjadikan kita cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Meskipun mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional."
"Tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan tahun baru dengan rasa aman dan nyaman,” kata AKBP Dian.
Selain itu berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, ditambahkan Kapolres, terdapat beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus diantisipasi.
Antara lain, yaitu, ancaman terorisme, radikalisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan narkoba, pesta miras, aksi perusakan fasilitas umum, aksi kriminalitas seperti curat, curas, curanmor.
Tawuran antar kelompok pemuda atau antar kampung, balap liar, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, maupun ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sebagai dampak dari musim penghujan.
“Kita harus lebih peduli, jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan tahun baru menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19," ujarnya.
" Untuk itu, saya harapkan seluruh Kasatwil mampu menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif serta cara bertindak yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai potensi gangguan yang ada."
"Sesuai dengan karakteristik kerawanan pada masing-masing daerah,” harapnya.
Kegiatan Apel Gelar Pasukan turut dihadiri Bupati Inhil H.M Wardan, Ketua DPRD Inhil Dr. Feryyandi.
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kajari Inhil Rini Triningsih, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nurmala Sinurat.
Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Endang Rosmala Dewi dan instansi terkait lainnya.
Kapolres Inhil Tak akan Keluarkan Izin Keramaian
Mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam merayakan malam pergantian tahun, Polres Inhil tidak akan mengeluarkan izin keramaian khususnya di malam puncak tahun baru.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan kepada awak media di Tembilahan, Minggu (20/12/2020) lalu.
Bahkan Kapolres menegaskan semua tempat hiburan malam wajib tutup pada malam pergantian tahun atau maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB.
“Pada malam tahun baru tidak ada keramaian, kerumunan, konvoi kendaraan dan pesta kembang api."
" Kami mengimbau masyarakat agar merayakan malam tahun baru di rumah masing-masing bersama keluarga,” imbau Kapolres.
Sekali lagi Kapolres memastikan tidak akan ada acara pada malam tahun baru yang diberikan izin oleh Polres Inhil sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Inhil.
“Kami tegaskan tidak ada bentuk keramaian diizinkan. Jika masih ditemukan kerumunan, kami lakukan operasi kemanusiaan, akan kami tindak tegas,” tutur Kapolres.
Menurut Kapolres, pihaknya sudah mendirikan pos - pos pengawasan dan pengendalian di beberapa tempat serta berkoordinasi dengan TNI bersama instansi pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk memburu para pelanggar Covid-19 di malam tahun baru.
“Kami juga sudah menggalakkan petugas keamanan untuk mengimbau terjadinya kerumunan."
" Kami sudah sampaikan semua nanti ada petugas di sana yang mengamankan. Kami akan melakukan operasi kemanusiaan, kami akan imbau semua,” pungkasnya.
Catatan redaksi:
Bersama-sama kita lawan Virus Corona.
Tribunpekanbaru.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )