Masrul Kasmi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Riau Gantikan Yan Pranajaya yang Ditahan Terjerat Kasus Korupsi
Pemprov Riau melalui keputusan Gubernur Riau menunjuk Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Masrul Kasmi sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Riau
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
"Tidak ada masalah, organisasi ini (Pemprov Riau) harus berjalan," kata Edi Natar, Rabu (23/12/2020) lalu.
Mantan Danren 031 Wirabima ini meminta kepada semua pihak untuk sama-sama menghargai penegak hukum yang saat ini sedang memproses kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak yang menyeret Yan Prana Jaya hingga berstatus tersangka.
"Kita menghargai hukum yang berlaku, jadi biarkan proses hukum itu berjalan," ujarnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, maka Pemprov Riau akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
"Dengan tidak aktifnya pak Sekda setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka kita akan menunjuk salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Riau sebagai Plh Sekda,"
"Plh bisa berlangsung selama 10 atau 20 hari, sambil menunggu petunjuk dari Mendagri bagaimana arahan dari sana," kata Wagubri.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )