GISEL Trending di Twitter, Ngaku Pemeran Video 19 Detik, Resmi Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Gisel jadi trending topic di Twitter usai Polda Metro Jaya resmi menjadikan mantan istri Gading Marten itu sebagai tersangka.
Gisella Anastasia alias GA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan informasi tentang penetapan Gisel sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Hanya Rp 20 Juta Uang Muka Mitsubishi Xpander Cross, Tenor Bisa Sampai 6 Tahun
Baca juga: Beraksi Dini Hari, Bando Reklame di Jalan Soekarno-Hatta Dibongkar Satpol PP Kota Pekanbaru
Baca juga: Wajah-wajah Baru Mendominasi,12 Posisi Jabatan Tinggi Pratama Pemkab Inhil Akhirnya Dilantik Bupati
Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, Gisel dan MYD juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Yusri.
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.
Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan. Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.
Disangkakan Pasal Pornografi

Gisel dan pria berinisial MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan tersebut.
Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Yusri Yunus.
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.