Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gisel Bisa Ditahan Usai Diperiksa karena Gisella Anastasia Tersangka Pembuat Konten Pornografi, MYD?

Gisella Anastasia bisa ditahan polisi setelah diperiksa terkait video panas karena dia merupakan tersangka pembuat konten pornografi

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TribunStyle.com/kolase Instagram/@gisel_la//Facebook/De Fretes Michael Yukinobu
Gisel Bisa Ditahan Usai Diperiksa karena Gisella Anastasia Tersangka Pembuat Konten Pornografi, MYD?. Foto: Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gisella Anastasia bisa ditahan polisi setelah diperiksa terkait video panas karena dia merupakan tersangka pembuat konten pornografi.

Polisi telah menetapkan Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka kasus video syur, Selasa (29/12/2020).

Menindak lanjuti itu, pada Senin (4/1/2021) polisi memanggil kembali Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.

Mereka akan kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pornografi.

Apakah Gisella Anastasia dan MYD  akan segera ditahan polisi?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa memberikan kepastian terkait penahanan Gisella Anastasia dan MYD.

Meski diancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara, polisi masih menunggu pemeriksaan Gisella Anastasia dan MYD  yang dilakukan hari ini.

"Nanti akan dilihat. (Ditahan atau tidak) kita lihat hasil pemeriksaan 4 Januari 2021," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.

Status Gisella Anastasia sebagai janda satu anak akan menjadi salah satu pertimbangan polisi untuk melakukan penahanan.

"Kami baru akan panggil sebagai tersangka.

Kalau dia punya anak, nanti diberikan pendampingan trauma healing dari KPAI dan pemerhati anak," ucap Yusri Yunus.

"Saat ini kami baru akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tersangka," lanjutnya.

Apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 4 Januari 2021, polisi akan melayangkan panggilan kedua.

Jika tetap tidak hadir di panggilan kedua hingga ketiga, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

Pembuat Konten

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved