Berita Riau

Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Ratusan THL DLHK Pekanbaru Mengadu Ke Kejati Riau

Para THL ini menilai, pihak DLHK Kota Pekanbaru telah memberikan harapan palsu kepada mereka.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Istimewa
Ratusan THL melakukan aksi ke Kantor Kejati Riau dan sebelumnya hal yang sama di Kantor DLHK Pekanbaru di Jalan Datuk Setia Maharaja 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Ratusan orang Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mendatangi Kantor Kejati Riau, Rabu (6/1/2021).

Mereka datang untuk mengadukan nasib mereka pasca kontrak kerjanya tak diperpanjang.

Para THL ini menilai, pihak DLHK Kota Pekanbaru telah memberikan harapan palsu kepada mereka.

Pasalnya, mereka diminta berhenti bekerja sesuai berakhirnya kontrak, setelah sempat diminta untuk kembali mengantarkan surat lamaran kerja.

Mereka pun menyesalkan kebijakan yang diambil DLHK Kota Pekanbaru, dibawah kepemimpinan Agus Pramono itu.

Baca juga: DPRD Pekanbaru Sudah Berkali-kali Ingatkan DLHK, Buat TPS per Kelurahan Agar Sampah Tak Menumpuk

Baca juga: Ketika Pekanbaru, Kota Smart City Madani Dipenuhi Tumpukan Sampah: Masalah Sampah yang Berulang

Herning Prawira selaku Koordinator Lapangan (Korlap) massa aksi, mewakili teman-temannya untuk menyampaikan aspirasi.

"Pada tanggal 29 Desember 2020 kemarin, dari admin DLHK meminta kepada seluruh THL untuk kembali mengantarkan surat lamarannya agar bisa diperpanjang pada tahun 2021," beber Herning.

"Nyatanya, pada tanggal 31 Desember 2020, malam pergantian tahun, Pak Agus Pramono selaku Kadis DLHK, justru memberikan pesan WhatsApp singkat, bahwasanya teman-teman tidak lagi dibutuhkan. Artinya, ada semacam PHP (Pemberi Harapan Palsu,red), seperti bahasa kita saat ini," sambung dia lagi.

Setidaknya, ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi tersebut.

Pertama, mereka meminta agar Agus Pramono dicopot dari jabatannya sebagai Kepala DLHK Pekanbaru.

Kedua, massa aksi meminta Walikota Pekanbaru, Firdaus, bertanggung jawab atas nasib ratusan THL yang hari ini telah diberhentikan.

Baca juga: SAMPAH Menggunung Bikin Resah, LAMR Minta Pemko Pekanbaru Segera Ambil Tindakan

Baca juga: Persoalan Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru Selalu Berulang Setiap Tahun, Apa Solusi Pemko?

Ketiga, mereka meminta agar proyek multiyears itu harus dialihkan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Atas dasar kekecewaan itu, 318 orang THL itu pun mengadu ke Kejati Riau.

Mereka berharap Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati, bisa mencarikan solusi terkait nasib mereka.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan memaparkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan ratusan THL itu kehilangan pekerjaannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved