Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PNS Tersangka Korupsi, Ditangkap di Jakarta, Kadiskes Prihatin

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dedy Sambudi tidak bisa bicara banyak soal perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan SIKDA

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PNS Tersangka Korupsi, Ditangkap di Jakarta, Kadiskes Prihatin 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dedy Sambudi membenarkan tentang adanya penangkapan oknum Staff Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dalam kasus dugaan korupsi.

"Ia benar ada penangkapan salah seorang staff di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar," ungkapnya.

Ia menuturkan prihatin dengan adanya penangkapan tersebut yang dilakukan berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dedy Sambudi tidak bisa bicara banyak soal perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistim Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) beserta perangkatnya di Diskes Kampar.

Penangkapan oknum PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar atas nama Aspiar Efendi berkaitam dengan kasus Pengadaan atau pembelian barang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau Tahun 2017, dengan Pagu Anggaran Rp2 miliar lebih.

Dedy Sambudi menuturkan saat tindak pidana tersebut terjadi dirinya belum memegang jabatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Sebelumnya dikabarkan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menangkap Aspiar Efendi, oknum staf di Dinas Kesehatan (Diskes), Kabupaten Kampar.

Aspiar Efendi merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Saudara AE (Aspiar Efendi, red) diamankan di daerah Jakarta Selatan pada hari Selasa, 29 Desember 2020.

Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Rabu (6/2021).

Dipaparkan Andri, Aspiar sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali. Namun ia tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Sehingga akhirnya diterbitkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan terhadap Aspiar Efendi.

Perkara yang akhirnya menjerat Aspiar dan terjadi pada tahun 2017 itu, lantaran diduga ada perbuatan penggelapan dalam jabatan terkait pengadaan Sistim Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) beserta perangkatnya di Diskes Kampar.

Pengadaan atau pembelian barang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau Tahun 2017, dengan Pagu Anggaran Rp2 miliar lebih.

Perbuatan menyimpang dilakukan oleh Aspiar, saat dirinya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan SIKDA Tahun 2017 tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved