PNS Tersangka Korupsi, Ditangkap di Jakarta, Kadiskes Prihatin
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dedy Sambudi tidak bisa bicara banyak soal perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan SIKDA
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PNS Tersangka Korupsi, Ditangkap di Jakarta, Kadiskes Prihatin
Ia diduga menggelapkan, menjual, dan menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer Desktop, 30 unit printer dan 5 unit reuter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta paling banyak Rp350 juta," tegas Kombes Andri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menambahkan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara, untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
