Berita Riau

Rugikan Negara Rp 2 M, Oknum Staf Diskes Kampar Dicokok Polda Riau di Jakarta Selatan

Perbuatan menyimpang dilakukan oleh Aspiar, saat dirinya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan SIKDA Tahun 2017 tersebut.

Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Oknum staf Diskes Kabupaten Kampar, Aspiar Efendi diamankan di daerah Jakarta Selatan pada hari Selasa, 29 Desember 2020. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menangkap Aspiar Efendi, oknum staf di Diskes atau Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Aspiar Efendi merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Saudara AE (Aspiar Efendi, red) diamankan di daerah Jakarta Selatan pada hari Selasa, 29 Desember 2020. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Rabu (6/2021).

Dipaparkan Andri, Aspiar sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali.

Namun ia tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Sehingga akhirnya diterbitkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan terhadap Aspiar Efendi.

Baca juga: Yan Prana Tersangka, Jaksa Periksa Maraton Saksi Lainnya Kasus Korupsi di Siak

Baca juga: Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Ratusan THL DLHK Pekanbaru Mengadu Ke Kejati Riau

Perkara yang akhirnya menjerat Aspiar dan terjadi pada tahun 2017 itu, lantaran diduga ada perbuatan penggelapan dalam jabatan terkait pengadaan Sistim Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) beserta perangkatnya di Diskes Kampar.

Pengadaan atau pembelian barang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau Tahun 2017, dengan Pagu Anggaran Rp2 miliar lebih.

Perbuatan menyimpang dilakukan oleh Aspiar, saat dirinya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan SIKDA Tahun 2017 tersebut.

Ia diduga menggelapkan, menjual, dan menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer Desktop, 30 unit printer dan 5 unit reuter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Setelah Drone, Serpihan Badan Roket China Juga Ditemukan di Wilayah Indonesia

Baca juga: Kota Padang Diterjang Puting Beliung Selama 45 Menit, 4 Rumah di Bungus Rusak

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta paling banyak Rp350 juta," tegas Kombes Andri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menambahkan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara, untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved