Jaksa Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Yan Prana Sudah Sesuai Prosedur

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memastikan jika penetapan tersangka terhadap Yan Prana, sudah sesuai dengan prosedur.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto (kanan) didampingi Kasi Penkum Muspidauan, saat menggelar jumpa pers, Kamis (7/1/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memastikan jika penetapan tersangka terhadap Yan Prana, sudah sesuai dengan prosedur.

Dimana Sekretaris Daerah (Sekda) Riau non aktif ini, ditetapkan sebagai orang yang bertangggungjawab dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, tahun 2014-2017.

Saat itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.

Perkara yang menjerat Yan Prana itu, ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa dalam hal penetapan tersangka, minimal harus ada 2 alat bukti permulaan yang cukup," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (7/1/2021) petang.

"Dalam mekanisme Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, disebutkan harus ada keterangan saksi, surat, keterangan tersangka, petunjuk, dan keterangan ahli," sambung dia.

Dikatakan Raharjo, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu penyidik tidak melakukannya secara serta merta.

"Tidak semudah yang dibayangkan orang, tentu sudah memenuhi mekanisme yang diatur, yang terkait minimal alat bukti tadi. Kita menetapkan tersangka itu sudah dengan pertimbangan alat bukti yang cukup, bahkan lebih dari 2 alat bukti" tegasnya.

Raharjo pun memaparkan, pihaknya siap, seandainya ada gugatan pra peradilan yang dilayangkan pihak tersangka.

"Otomatis tim penyidik akan siap menghadapi gugatan praperadilan di PN setempat," tuturnya.

Disinggung bagaimana perkembangan penanganan perkara rasuah itu, Raharjo mengungkapkan, berhubung tersangka sudah ditahan, maka proses pemeriksaan saksi-saksi dimungkinkan sudah rampung.

"Kalau sudah ditahan (tersangka), saksi-saksi sudah selesai, tinggal pemberkasan saja," sebutnya.

Raharjo juga menjelaskan bagaimana mekanisme permohonan penangguhan penahanan tersangka, yang dalam hal ini bisa diajukan pihak Yan Prana.

Dia menerangkan, permohonan penangguhan penahanan tersangka Yan Prana, sudah diterima penyidik Kejati Riau beberapa waktu lalu.

Terkait permohonan penangguhan penahanan itu, mekamismenya diatur dalam Pasal 123 KUHAP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved