Jaksa Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Yan Prana Sudah Sesuai Prosedur

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memastikan jika penetapan tersangka terhadap Yan Prana, sudah sesuai dengan prosedur.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto (kanan) didampingi Kasi Penkum Muspidauan, saat menggelar jumpa pers, Kamis (7/1/2021). 

Disebutkan, tersangka, keluarga atau penasehat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan.

"Terkait pengajuan itu, ada 2 kemungkinan, bisa dikabulkan, atau ditolak. Jika dikabulkan dengan pertimbangan, dialihkan atau ditangguhkan penahanan. Namun jika ditolak penahanannya tetap dilanjutkan," ulas Raharjo.

Selanjutnya, dalam poin yang lain dikatakan, apabila dalam waktu 3 hari permintaan permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan penyidik, tersangka, keluarga atau PH mengajukan hal itu kepada atasan penyidik.

"Didalam ayat 4 disebutkan, atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan perlu tidaknya tersangka itu tetap ditahan, atau tetap ada pada jenis tahanan tersebut. Apakah di Rutan, atau dialihkan tahanan kota atau tahanan rumah," urainya.

"Kalau belum puas, silahkan mengajukan mekanisme pra peradilan, diajukan ke pengadilan dalam wilayah hukum keberadaan penyidik, karena di Kejati Riau, otomatis menjadi kewenangan PN Pekanbaru," bebernya.

Nanti jika gugatan masuk kata Raharjo, maka ada hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa perkara. Sidang digelar terus menerus secara maraton selama 7 hari.

Sementara itu, Yan Prana selaku tersangka, diperiksa penyidik di Rutan Klas I Pekanbaru, Rabu (6/1/2021) kemarin.

Pemeriksaan kali ini, merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan tim penyidik lantaran Yan Prana batal diperiksa pada Senin (28/12/2020) lalu.

Adapun penyebab batalnya Sekda Riau diperiksa saat itu, dikarenakan ada miskomunikasi berkaitan pemberitahuan jadwal pemeriksaan oleh pihak Rutan Klas I Pekanbaru, tempat Yan Prana ditahan, kepada tersangka.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Yan Prana pasca menyandang status tersangka.

Sebelumnya, ia sudah beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat perkara masih tahap penyidikan umum.

Penyidik kini sedang berupaya merampungkan proses penyidikan dan berkas perkara yang bersangkutan.

Untuk diketahui, Yan Prana ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan rasuah anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak, tahun 2014-2017.

Dugaan rasuah disinyalir terjadi saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati.

Saat itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Ia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved