Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penanganan Covid

Juknis Kemenkes, Tidak Boleh Langsung Pulang Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Nantinya setiap orang yang telah disuntik vaksin covid-19, diharapkan untuk tidak langsung pulang dari lokasi penyuntikan.

Editor: Ariestia
Lindsey Parnaby / AFP
FOTO ILUSTRASI - Praktisi Perawat Terri Welch menyiapkan dosis vaksin Pfizer-BioNTech Covid-19, di Praktek Medis Grup Haxby dan Wigginton di Haxby, Inggris utara pada 22 Desember 2020. 

Beberapa gejala tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.

Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis. (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpekanbaru.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin) Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Pulang, Mengapa? Ini Petunjuk Teknis Kemenkes

Baca juga: Proses Pengiriman Vaksin Covid-19 ke Riau Dilakukan Bertahap Hingga Maret 2022 Mendatang 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved