Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Banyak Bule Ngeyel di Bali, Ditegur Tak Pakai Masker Malah Menantang : Tahu Apa Kamu soal Pandemi?

Mereka yang melanggar ini didominasi anak-anak muda yang berasal dari Eropa Timur. Para WNA ini sebagian besar terjaring razia di Wilayah Kuta Utara

Editor: CandraDani
Dok. Satpol PP Badung via Kompas.com
Sejumlah WNA dihukum karena tak memakai masker 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ulah oknum warga negara asing (WNA) yang tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, bikin kesal Satpol PP Kabupaten Badung, Bali.

Saat ditegur, para WNA ini justru bertanya balik. "Tahu apa kamu soal pandemi?" kata Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menirukan ucapan WNA yang ditegurnya.

Hal itu disampaikan Suryanegara saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Suryanegara mengatakan, sebanyak 150 warga terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dari 7 September 2020 hingga 6 Januari 2021.

Kemudian, 80 persen dari jumlah tersebut atau sekitar 120 adalah warga negara asing.

Baca juga: Ada 4 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19, Siapa Saja?

Baca juga: Apes, Gara-gara Anggaran Habis, Rumah Isolasi Ditutup, Pasien OTG Covid-19 Disuruh Pulang

Ia mengatakan, para WNA ini sebagian besar terjaring razia di Wilayah Kuta Utara, seperti di Canggu, Tibubeneng, dan ada juga di Pererenan.

Mereka yang melanggar ini didominasi anak-anak muda yang berasal dari Eropa Timur.

Mereka biasanya tak memakai masker saat jalan dan berkendara menggunakan sepeda motor.

Bahkan, tak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.

"Mereka yang terjaring cuek saja terhadap prokes, kita merasa harga diri kita dilecehkan," kata Suryanegara.

Selain itu, saat diberikan hukuman push up misalnya, mereka malah tertawa.

Menurutnya, para warga asing itu seperti menyepelekan protokol kesehatan karena mampu bayar denda.

Adapun para WNA yang masih tinggal di Bali ini tidak bisa pulang ke negaranya akibat lockdown.

"Mereka, tidak bisa pulang dan tidak ada penerbangan," kata dia.

Pihaknya juga menerima banyak keluhan dari para pengusaha restoran dan bar di wilayah Kabupaten Badung.

Mereka mengeluh karena warga asing ini sulit diminta mentaati protokol kesehatan.

Baca juga: Satu Puskemas 5 Vaksinator, 790 Petugas Vaksin di Riau Sudah Dilatih

Baca juga: Vaksin Covid-19 Bisa Besarkan Kelamin Pria? Cek Faktanya dan Ini Kata Dokter

Bahkan, kadang-kadang ada yang marah-marah saat diingatkan.

Keluhan lainnya yakni mereka selalu berlama-lama nongkrong, tetapi jumlah belanjaannya sedikit.

"Mereka (pengusaha) curhat orangnya banyak, tapi yang belanja sedikit. Kadang-kadang, mereka masuk ke tempat hanya beli bir dan air putih saja, bisa lima jam di tempat itu," kata dia.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi dan konsulat asal negara para WNA di Badung.

Konsulat diminta lebih tegas dalam memberikan teguran kepada warganya agar menaati protokol kesehatan.

Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Denpasar Dibatasi Selama 2 Pekan

Kota Denpasar, Bali, diminta melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas mulai 11-25 Januari 2020.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengakui penularan Covid-19 mengalami kenaikan dalam dua pekan terakhir.

Rata-rata harian jumlah penularan Covid-19 di Denpasar di atas 40 kasus.

Sementara, kapasitas ruang isolasi di RSUD Wangaya Denpasar sudah di atas 70 persen dari total 50 ruangan yang tersedia.

"Memang mengalami peningkatan atau tren peningkatan kasus, angkanya di atas 40-an, hari ini saja 49," kata Dewa, saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Ia mengatakan, peningkatan ini disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat.

Kegiatan tersebut seperti momen Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru, dan upacara-upacara keagamaan seperti pernikahan dan ngaben atau prosesi kremasi jenazah.

"Kalau kami melihat pola penyebaran 10 bulan terakhir, ketika ada (kegiatan) menghadirkan kerumunan masyarajat cenderung kasus meningkat," kata dia.

Adapun terkait pembatasan tersebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Kami akan segera sikapi kami masih menunggu arahan dan instruksi, suratnya belum kami terima dan tentu kami menindak lanjuti dengan rapat dan merumuskan," kata dia.

Denpasar, kata Dewa Rai, saat ini sudah memberlakukan sejumlah pembatasan sejak Maret 2020.

Ia mencontohkan, sekolah dilakukan secara daring sejak Maret 2020 dan diperpanjang hingga Maret 2021.

Pembatasan juga dilakukan di upaacara-upacara keagamaan.

Lalu, karyawan bekerja di kantor maksimal 25 persen dari jumlah pegawai.

Namun, Denpasar sudah melonggarkan jam buka atau operasional pusat perbelanjaan.

Rata-rata pusat perbelanjaan tutup sekitar pukul 21.00 Wita untuk saat ini.

"Dalam PSBB jam operasional mal kan dibatasi sampai pukul 19.00 Wita. Nanti dengan adanya surat resmi kami akan segera sosialisasi," kata dia.

Sebanyak 4.968 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Denpasar per Rabu (6/1/2021).

Jumlah pasien sembuh sebanyak 4.543, meninggal 109, dan 317 masih dalam perawatan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditegur karena Tak Pakai Masker, WNA di Bali: Tahu Apa Kamu soal Pandemi?", dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatasan Kegiatan di Denpasar 11-25 Januari, Dampak Tren Kasus Corona Meningkat",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved