Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BREAKING NEWS: FATWA MUI Tentang Vaksin Covid-19, Halal atau Haram? Ini Orang Tak Boleh Divaksin

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang halal atau haram vaksin Covid-19

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
LUDOVIC MARIN / AFP
BREAKING NEWS: FATWA MUI Tentang Vaksin Covid-19, Halal atau Haram? Ini Orang Tak Boleh Divaksin 

Presiden kembali menegaskan bahwa ia akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada tahap pertama vaksin akan diberikan kepada tenaga kesehatan, diantaranya dokter dan perawat. 

"Didahului dulu nanti dokter-dokter perawat-perawat dan selanjutnya masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk bersabar menunggu Vaksin Covid-19.  Hal itu disampaikan Presiden dalam akun twitternya @Jokowi, Kamis, (7/1/2021).

"Sedang menanti vaksin Covid-19? Sabar. Saya juga," kata Presiden.

Menurut Kepala Negara, vaksin Covid-19 sudah ada dan telah didistribusikan ke daerah. Vaksinasi tinggal menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Apabila izin sudah keluar, vaksin gratis secara bertahap, kita laksanakan," katanya.

Presiden kembali menegaskan akan menjadi orang pertama penerima vaksin Covid-19. Bukan untuk mendahului masyarakat, melainkan untuk meyakinkan bahwa vaksin Covid-19 aman digunakan.

"Mengapa Presiden jadi yang pertama? Bukan hendak mendahulukan diri sendiri, tapi agar semua yakin bahwa vaksin ini aman dan halal. Jadi, siap-siap saja," pungkasnya. 

Siapa yang Tak Boleh Divaksin Covid-19?

Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah menetapkan dan melakukan pendataan kelompok prioritas yang akan menjalani vaksinasi Covid-19.

Mereka di antaranya adalah petugas kesehatan yang tersebar di 12 kabupaten kota di Riau.

Jumlahnya mencapai 36.693 orang. Kemudian petugas pelayanan publik ada 343.293 orang.

Dua kelompok ini masuk dalam kelompok priode pertama, Januari hingga April 2021 yang akan menjalani vaksinasi.

Kemudian kelompok prioritas selanjutnya adalah masyarakat rentan yang mencapai 2.352.853 orang.

Setelah itu baru masuk ke kelompok masyarakat lainya yang tercatat sebanyak 463.194 orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved