BREAKING NEWS: FATWA MUI Tentang Vaksin Covid-19, Halal atau Haram? Ini Orang Tak Boleh Divaksin
Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang halal atau haram vaksin Covid-19
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Kelompok ini masuk dalam vaksinasi tahap kedua yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada periode April 2021 sampai Maret 2022.
"Vaksinasi dilakukan tahap awal dilakukan untuk tenaga kesehatan dan dilanjutkan dengan masyarakat usia 18 sampai 59 tahun," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Jumat (8/1/2021).
Meski pemerintah sudah menetapkan kelompok prioritas yang divaksin, namun tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi.
"Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan, ada ketentuannya. Seperti yang bisa di vaksin memiliki persyaratan yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 - 59 tahun,” kata Mimi.
“Kemudian menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, lalu juga bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," imbuh Mimi.
Sementara untuk orang yang tidak bisa diberikan vaksin sinovac yaitu, orang yang pernah terkonfirmasi atau menderita Covid-19.
Kemudian ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penderita penyakit jantung.
Seterusnya, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis).
Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi.
Lalu, lanjut Mimi, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam 7 hari terakhir sebelum vaksinasi.
Menderita diabetes meletus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis).
Lebih lanjut dijelaskannya, jika penerima vaksin adalah gangguan psikomatis, resiko yang akan terjadi respon stres pada sebelum, saat, dan sesudah vaksin.
Sebagian isi artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal.
