Kabur Setelah Bacok Mantan Istri hingga Tewas, Pria Ini 8 Bulan Sembunyi di Gua, Cuma Makan Ini

Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron dirinya bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah.

Editor: Sesri
Humas Polres Blora
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menunjukan barang bukti berupa sabit di Mapolres Blora, Jumat (8/1/2021). 

Wiraga mengatakan, akibat perbuatannya, Sakirin dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Wiraga.

Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron dirinya bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah.

Untuk bertahan hidup dirinya makan buah ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sakirin Cemburu Buta, Bacok Mantan Istri yang Berduaan di Sawah Sama Pria Lain, 8 Bulan Jadi Buron

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved