Awalnya Diajak Pesta Miras, ABG SMP 15 Tahun di Serang Akhirnya Takluk di Pelukan Dua Pria
Mariyono menuturkan, kedua pelaku sebelum mencabuli korban sempat pesta minuma keras di Kawasan Modern Cikande.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
"Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian," ucapnya.
Terancam pidana hingga 15 tahun
Tak terima, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang, kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Setelah Pesta Miras, Tukang Nasi Goreng di Serang Ajak Teman Cabuli Siswi SMP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-lagii.jpg)