Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ngeri, Kaki Muhdanial Putus Dibacok, Inilah Kronologi Lengkap Penganiayaan di Bangko Pusako

Wanita itu memberitahu jika kaki abangnya (Muhdanial Marpaung) putus akibat dibacok orang.

Editor: Muhammad Ridho
Instagram
Kaki kiri muhdanila putus kena tebas oleh seorang pria bernama Joni Ginting (35). 

Kaki Muhdanial Putus Dibacok, Inilah Kronologi Lengkap Penganiayaan di Bangko Pusako

Awalnya, adik ipar korban bernama Jumirin (36) sedang memanen sawit di sekitar rumahhnya, dihampiri seorang wanita yang tak dikenalinya.

Wanita itu memberitahu jika kaki abangnya (Muhdanial Marpaung) putus akibat dibacok orang.

===

TRIBUNPEKANBARU.COM - Muhdanial, seorang petani sawit di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, bernasib malang.

Kaki kirinya putus kena tebas oleh seorang pria bernama Joni Ginting (35).

Perkaranya dipicu karena korban dituduh mencuri sawit.

Pelaku telah diamankan di Polsek Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Kaki korban sebelah kiri putus dari lutut akibat ditebas dengan parang oleh pelaku.

"Untuk pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan pemberatan (anirat). Barang bukti yang diamankan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," kata Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (8/1/2021).

Dia mengungkapkan, motif penganiayaan ini karena korban dituduh mencuri buah sawit milik pelaku.

Kebun sawit itu berada di areal PT Chevron.

Baca juga: Daftar Harga TBS Kelapa Sawit di Riau dan Daftar Harga CPO di Riau, Ada Penurunan

Baca juga: Gajah Liar Rusak Ratusan Pohon Sawit Warga di Pelalawan, BKSDA Riau Turunkan Gajah Latih ke Lokasi

Baca juga: Gadis 21 Tahun ini Pun Terus Terbayang-bayang Dengan Pemuda yang Mengajaknya ke Kebun Sawit

Baca juga: Marah Gara-gara Tak Mau Beri Tahu Siapa yang Menelepon, Suami Curiga Istri Selingkuh, Nekat Aniaya

Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku sempat adu mulut dengan korban terkait buat sawit yang dipanennya.

"Ketika diinterogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena korban sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik keluarga pelaku yang ditanam oleh ibunya di areal lahan milik Chevron tersebut," ungkap Juliandi.

Sementara dari hasil pemeriksaan istri korban, bahwa pohon sawit di areal PT Chevron ditanam oleh suaminya pada tahun 2011 dan ditandai dengan cat merah sebanyak 37 pokok.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved