DAFTAR DAERAH Pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Begini Ketentuannya
Pemerintah PPKM di Jawa dan Bali mulai 11 Januari, terdapat beberapa ketentuan di dalam PPKM tersebut
Penulis: Sesri | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Itu akan diberlakukan mulai 11 Januar 2021 hingga 25 Januari 2021.
PPKM itu diberlakukan pada daerah dengan kriteria tertentu.
Di kriteria tertentu itu adalah :
- Tingkat kematian di atas rata-rata nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
- Tingkat ketirisian rumah sakit umum untuk ICU dan isolasi atau BOR di atas rata-rata nasional
Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto sebelumnya memberikan penjelasan terkait PPKM.
Kebijakan PPKM bukan berarti pemerintah melarang warga untuk berkegiatan.
Bahkan dia juga mengatakan pemerintah tidak melakukan karantina wilayah atau lockdown dalam kebijakan PPKM.
"Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang ada. Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelasnya.
Adapun ketentuan PPKM itu menurut Airlangga Hartarto adalah sebagai berikut :
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-covid-19.jpg)