DAFTAR DAERAH Pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Begini Ketentuannya
Pemerintah PPKM di Jawa dan Bali mulai 11 Januari, terdapat beberapa ketentuan di dalam PPKM tersebut
Penulis: Sesri | Editor: Rinal Maradjo
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen.
Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari
kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
PPKM itu sendiri akan diberlakukan di daerah-daerah di bawah ini :
1. DKI Jakarta
- Seluruh Wilayah
2. Jawa Barat
- Bandung Raya
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kota Cimahi
3. Jawa Tengah
- Wilayah Semarang
- Kabupaten Banyumas
- Kota Surakarta dan Sekitarnya
4. DI Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Sleman
- Kabupaten Kulon Progo
- Kota Yogyakarta
5. Jawa Timur
- Wilayah Surabaya
- Malang Raya
6. Bali
- Kabupaten Badung
- Kota Denpasar
( Tribunpekanbaru.com /Sesri Engla Sespita )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-covid-19.jpg)