Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Siap-siap Tenaga Kesehatan jadi Orang Pertama Menerima Vaksin Covid-19 di Pekanbaru, Ini Jadwalnya

Siap-siap. Tenaga kesehatan menjadi orang pertama yang akan mendapatkan vaksin Covd-19 di Pekanbaru. Ini jadwalnya

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Dimitri Houtteman dari Pixabay
(ilustrasi) Siap-siap Tenaga Kesehatan jadi Orang Pertama Menerima Vaksin Covid-19 di Pekanbaru, Ini Jadwalnya 

Walikota Pekanbaru mendorong agar Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menyusun daftar rincian kebutuhan pendukung pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Mereka juga segera mempersiapkan tenaga dan sarana mendukung pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di seluruh fasilitas kesehatan.

Mereka juga harus mendata sasaran penerima vaksin. Begitu juga lokasi pelaksanaan vaksinasi.

Tim juga bisa melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pelaksanaan
vaksinasi covid-19 kepada masyarakat. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Baca juga: Tanggapan Dokter Tirta Terkait Kabar Dirinya Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 13 Januari

Baca juga: VIDEO Raffi Ahmad Masuk Daftar Pertama Penerima Vaksin Covid-19, Manajer Raffi: Langsung Dari Istana

FATWA MUI Tentang Vaksin Covid-19

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang halal atau haram vaksin Covid-19.

Dalam hal ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelesaikan audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac asal China.

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.

"Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Asrorun Niam Sholeh melaui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, Niam mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac.

Soal keamanan vaksin tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM," ucapnya.

Baca juga: VIDEO: Simulasi Layanan Vaksinasi Sinovac Di Inhil, 3679 Nakes Inhil Dan Non Nakes Telah Terdata

Baca juga: BREAKING NEWS: FATWA MUI Tentang Vaksin Covid-19, Halal atau Haram? Ini Orang Tak Boleh Divaksin

Siapa yang Tak Boleh Divaksin Covid-19?

Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah menetapkan dan melakukan pendataan kelompok prioritas yang akan menjalani Vaksinasi Vaksin Covid-19.

Mereka di antaranya adalah petugas kesehatan yang tersebar di 12 kabupaten kota di Riau.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved