Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bagi Perawat, Ada Kabar Bahagia dari Menkes Budi Gunadi

Dimana kasus covid-19 melonjak menjadi 9 ribu-10 ribu per hari membuat para tenaga kesehatan kewalahan.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin saat diperkenalkan Presiden RI, Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Joko Widodo melantik 12 orang wakil menteri Kabinet Indonesia Maju 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tenaga kesehatan saat ini menjadi unsur terpentind dalam masa pandemi.

Tenaga kesehatan disibukkan seiring enambahan kasus positif Covid-19.

Dimana kasus covid-19 melonjak menjadi 9 ribu-10 ribu per hari membuat para tenaga kesehatan kewalahan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, lonjakan kasus positif Covid-19 itu membuat Indonesia kini tak hanya kekurangan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, tapi juga kekurangan perawat dan dokter untuk merawat para pasien.

Untuk menyiasati hal tersebut, pemerintah melonggarkan aturan terkait rekrutmen perawat baru.

Aturan dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi (STR) para tenaga kesehatan.

Dalam konferensi pers Senin (11/1/2021), Budi menjelaskan sudah merelaksasi aturan STR bagi perawat agar bisa segera praktik di rumah sakit.

Baca juga: Habib Rizieq Makin Sengsara? Jadi Tersangka 3 Kasus, Sugito: Dicari-cari Kesalahannya Lah

Baca juga: Rumah Kos di Kampung Dalam Digerebek: 10 Orang Diamankan, Tiga Diantaranya Wanita Muda

"Pasti akan kekurangan dokter dan perawat. Saya sudah merelaksasi beberapa aturan yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja," kata Budi, Senin (11/1/2021).

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Baca juga: Sambil Peluk Foto Anaknya, Ibu Korban Sriwijaya Air Nangis, Pulang Lah Nak, Sini Sama Ibu!

Baca juga: Nikita Mirzani Ketus Sebut Mbak You Cuma Asal-asalan Ramal Pesawat Jatuh, Gue Benci Tuh Ramalan

Baca juga: Inilah Keutamaan Sholat Dhuha 4 Rakaat, Akan Dicukupkan Rezeki, Simak Tata Cara Sholat Dhuha 

Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.

STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.

Sesuai Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.

Saat ini jumlah perawat yang belum memiliki STR diperkirakan mencapai 10 ribu orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved