Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BERISIK, Polisi Razia Knalpot Bising Pakai Sistem Hunting, Ini yang Berhasil Dijaring

Operasi penindakan pengendara motor dengan knalpot bising di Kota Pekanbaru dilakukan dengan sistem hunting.Ada sejumlah titik jalanan yang disasar

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Operasi penindakan pengendara motor dengan knalpot bising dilakukan dengan sistem hunting. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Personel kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, menindak 10 orang pengendara sepeda motor dengan knalpot bising atau brong.

Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (12/1/2021) ini, dimulai pukul 09.00 WIB.

Operasi penindakan pengendara motor dengan knalpot bising ini dilakukan dengan sistem hunting.

Ada sejumlah titik jalanan yang disasar petugas.

Seperti di sekitar Tugu Keris, Jalan Diponegoro, selanjutnya di Jalan Patimura, dan Jalan WR. Supratman.

Operasi penindakan pengendara motor dengan knalpot bising dilakukan dengan sistem hunting.
Operasi penindakan pengendara motor dengan knalpot bising dilakukan dengan sistem hunting. (istimewa)

"Hasilnya 10 motor yang kedapatan memakai knalpot brong kita tilang. Kepada pengendaranya kita minta supaya mencopot knalpotnya itu," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra.

Kasat Lantas pun mengingatkan, agar pengendara lainnya tidak lagi menggunakan knalpot brong saat berkendara.

Pasalnya, penggunaan knalpot brong hanya akan menimbulkan polusi suara dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kita akan terus lakukan penertiban, bagi yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong, kita tindak tegas," pungkasnya.

Segini Pelanggar yang Ditindak Operasi Lilin Lancang Kuning

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (TribunPekanbaru/RizkyArmanda)

Sementara itu, dalam pelaksanaan Operasi Lilin Lancang Kuning 2020, yang berlangsung dari 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021, Polresta Pekanbaru menindak 421 orang pelanggar.

Rtausan pelanggar yang ditindak itu terutama terkait lalu lintas.

"Mereka tidak memakai helm SNI, melawan arus, tidak memakai safety belt, dan menggunakan handphone saat berkendara," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (6/1/2021) lalu.

Disebutkan Nandang, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

Selain itu, diharapkan keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas dapat terus terjaga.

Tak hanya itu, dalam Operasi Lilin ini dipaparkan Kapolresta, pihaknya juga melakukan kegiatan pencegahan terjadinya kerumunan di beberapa tempat yang disinyalir berpotensi mengundang banyak orang.

Terutama pada saat malam pergantian tahun di 31 Desember 2020.

"Kita lakukan upaya antisipasi, kita bubarkan warga yang berkerumun. Kita cegah mereka tidak melakukan pesta kembang api, dan kegiatan lain di malam tahun baru," tuturnya.

Diungkapkan Nandang, petugas turut melakukan patroli di lokasi keramaian lainnya. Seperti di mal, pasar, objek wisata, dan sebagainya.

"Kita juga lakukan pengamanan di gereja yang melaksanakan ibadah Natal. Kita tempatkan dan sebar personel 411 orang,” ucapnya.

“ Di malam tahun baru ada 1.834 orang personel. Gabungan dari Polresta Pekanbaru, TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD, Diskes, dan lain-lain," urainya.

"Kita bekerjasama melakukan upaya pencegahan. Ada beberapa sasaran, selain mencegah gangguan kamtibmas, mencegah terjadinya lakalantas, dan mencegah kerumunan sehingga menyebabkan adanya klaster baru penyebaran Covid-19," sambung dia.

Nandang menambahkan, Operasi Lilin Lancang Kuning 2020 di Kota Pekanbaru berjalan aman terkendali, sukses dan lancar.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved