Bupati dan Wabup serta Sekda Pelalawan Tak Ikut Divaksin, Ini Penyebabnya!
Bupati HM Harris dan Wakil Bupati Zardewan tidak masuk dalam daftar penerima vaksin pertama karena tidak lolos syarat dari segi umur
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
8. Kabag TU RSUD Ramdani Kamal
9. Perwakilan Satpol PP dan Damkar Taswir
10. Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pelalawan Hasmar.
Bupati, Wabup dan Sekda Tak Masuk Daftar
Sedangkan Bupati HM Harris dan Wakil Bupati Zardewan tidak masuk dalam daftar penerima vaksin pertama karena tidak lolos syarat dari segi umur.
Batas usia maksimal divaksin yakni 59 tahun, sedangkan Bupati Harris dan Wabup Zardewan telah menginjak kepala enam dan kepala tujuh.
Demikian juga dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan Tengku Mukhlis tak ikut divaksin.
Sekda memiliki penyakit bawaan atau komorbit yakni gangguan jantung.
"Sebenarnya mereka sangat antusias ikut vaksinasi Covid-19 ini. Namun karena persyaratan itu, jadi tak bisa," ujar Kepala Diskes Pelalawan Asril.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/vaksin-tiba-di-pelalawan3.jpg)